Selama proses review, BPKP hanya mereview dokumen dari tim panitia e-KTP
Iman mengatakan, selama proses review terhadap proyek senilai Rp 5,9 triliun itu pihaknya juga tidak melakukan sampling melainkan hanya melihat hasil review dari dokumen yang diserahkan tim panitia.
Mantan deputi pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Iman Bastari mengklaim tidak tahu menahu adanya permasalahan pada proses review proyek e-KTP. Hal ini diungkapnya saat menjadi saksi pada persidangan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Iman mengatakan, selama proses review terhadap proyek senilai Rp 5,9 triliun itu pihaknya juga tidak melakukan sampling melainkan hanya melihat hasil review dari dokumen yang diserahkan tim panitia.
"Kebenaran materi menjadi tanggung jawab panitia pengadaan dan pejabat pembuat komitmen?" tanya jaksa Eva Yustisiana mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) milik Iman, Jumat (10/11).
"Kita tidak melihat sendiri. Kegiatan sudah mereka lakukan aanwijzing. Kita konstruksi secara administratif. Mungkin mereka sudah memutuskan," jawab Iman.
"Hanya melihat dokumen formil saja dari yang diberikan tim panitia dan teknis?" tanya jaksa Eva lagi.
"Memang review itu berdasarkan permintaan kemudian dokumennya dia siapkan," jelas Iman.
Lebih lanjut, Iman menyampaikan, selama proses tersebut berdasarkan hasil review dari dokumen yang diberikan tim panitia kepada BPKP tidak ada indikasi penyimpangan.
Sementara itu diketahui, panitia pengadaan untuk proyek ini terdiri dari 7 orang yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri, yang diketuai oleh Drajat Wisnu Setyawan, Pringgo Hadi Tjahjono sebagai sekretaris, Mahmud, Joko Kartiko Krisno, Henry Manik, Mufti Munzir, dan Yotok Prasetyo sebagai anggota.
Dalam surat dakwaan milik dua terdakwa, Irman dan Sugiharto, nama Drajat juga masuk menjadi daftar orang yang mendapat sejumlah uang dari proyek bancakan tersebut.
Pada persidangan, Drajat mengaku menerima USD 40.000 dan telah dikembalikan ke KPK sebagai barang bukti.
"Saya dapat uang dari pak Giarto USD 40.000," ungkap Drajat.(mdk/fik)