LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Selama Pandemi, 117 ASN di DIY Terjangkit Covid-19

Kepala BKD DIY, Amin Purwani mengatakan, untuk wilayah DIY ada 10.500 orang ASN dan 688 CPNS. Selain itu masih ada pula tenaga bantu.

2021-01-09 04:02:00
Corona di Indonesia
Advertisement

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY mengungkapkan, 117 aparatur sipil negara (ASN) terjangkit Covid-19 selama masa pandemi. Meski demikian, angka ini diperkirakan berbeda dengan data di lapangan karena tak seluruh ASN yang terjangkit Covid-19 terdata.

Kepala BKD DIY, Amin Purwani mengatakan, untuk wilayah DIY ada 10.500 orang ASN dan 688 CPNS. Selain itu masih ada pula tenaga bantu.

"Kalau yang masuk sudah laporan ke kami sekitar 117, total dari awal (pandemi) sampai sekarang. Kalau yang terkonfirmasi baru, belum masuk di laporan kami, mungkin ada beberapa," katanya di Yogyakarta, Jumat (8/1).

Advertisement

Dia menyebut temuan ASN positif Covid-19 ini ada dihampir semua organisasi perangkat daerah (OPD). Baik itu kantor sekolah, dinas, badan maupun biro yang ada di DIY.

Terkait Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di DIY, Amin menyebut pihaknya akan melaksanakan Instruksi Gubernur DIY Nomor 1/INSTR/2021. Dia menjabarkan sesuai dengan Instruksi Gubernur DIY pihaknya akan menerapkan aturan 50 persen bekerja secara work from home (WFH).

"Pengaturan WFH 50 persen, WFO 50 persen diserahkan semua ke kepala perangkat daerah masing-masing. Bagaimana pekerjaan di masing-masing. WFH bukan berarti libur ya. Tetap bekerja di rumah," ujarnya.

Advertisement

Amin menambahkan agar Instruksi Gubernur DIY tentang PKTM ini efektif dan tak berdampak nantinya akan disiapkan Surat Edaran Nomor 870/00130. Tentang Pelaksanaan Presensi bagi ASN dan Tenaga Bantu Pemda DIY dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

"Ini sudah diedarkan ke semua OPD. Jadi, untuk absensi ada kebijakan dan mekanismenya," tutupnya.

Baca juga:
Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan Jika Ada Efek Samping Vaksinasi Covid-19
Hari Ini, Jakarta Timur Penyumbang Kasus Covid-19 Tertinggi di DKI
MUI: Fatwa Utuh Vaksin Covid-19 akan Disampaikan Setelah Keputusan BPOM
Penuh, TPU Jombang Buka Blok Baru Pemakaman Protokol Covid-19
BPOM Sebut Vaksin Covid-19 Tidak Mengandung Bahan Nonhalal
MUI: Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Suci dan Halal

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.