Selama masa operasi pekat, Polres Cilacap tangkap 22 penjudi
Selama masa operasi pekat, Polres Cilacap tangkap 22 penjudi. Para bandar judi togel mendapatkan omzet Rp 50 hingga Rp 100 juta rupiah tiap harinya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sebanyak 22 tersangka dalam delapan kasus perjudian ditangkap petugas dari Kepolisian Resor (Polres) Cilacap, Jawa Tengah. Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka operasi penyakit masyarakat yang dilakukan menjelang Natal 2016 dan Tahun Baru 2017.
Kepala Polres Cilacap, Ajun Komisaris Besar Yudo Hermanto, mengemukakan dari delapan kasus judi yang terjadi di wilayahnya, dilakukan dalam bentuk judi toto gelap (togel) dan judi remi dengan taruhan uang.
"Dari temuan petugas, ada satu kasus judi togel dengan jumlah pelaku sebanyak delapan orang berhasil disita uang hingga Rp 99 juta," katanya di Markas Polres Cilacap, Kamis (23/12).
Tak hanya itu, petugas Polres Cilacap juga melakukan penangkapan pelaku yang menyewa dua kamar hotel di wilayah Cilacap. Pelaku tersebut ditangkap saat melakukan perekapan judi togel di salah satu kamar yang mereka sewa.
"Yang menarik dari kasus judi togel ini, petugas berhasil mengungkap adanya pelaku yang menyewa dua kamar salah satu hotel di wilayah kota Cilacap yang salah satu kamarnya digunakan untuk istirahat dan kamar lainnya untuk merekap judi togel," ucapnya.
Diakuinya, dalam operasi penyakit masyarakat ini polisi tidak melihat besar kecilnya barang bukti yang dijadikan taruhan dalam ajang perjudian tersebut. Menurut Yudo, tindak pidana perjudian yang memenuhi unsur pertentangan dengan hukum harus diproses.
"Kami tidak memandang besar kecilnya barang bukti uang yang digunakan untuk taruhan. Namun yang terpenting, jika ada tindak pidana perjudian dan memenuhi unsur yang sesuai dengan aturan maka akan diproses," ujarnya.
Dari omzet perjudian, setidaknya para bandar judi togel mendapatkan omzet Rp 50 hingga Rp 100 juta rupiah tiap harinya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Lebih lanjut, ia mengemukakan operasi penyakit masyarakat kali ini dilakukan dengan menyasar tindak pidana perjudian. "Tujuannya adalah untuk menciptakan situasi Cilacap yang aman dan kondusif sehingga masyarakat yang merayakan ibadah natal bisa berjalan dengan hikmat dan pelaksanaan pergantian tahun bisa berjalan aman," katanya.
Baca juga:
Peras tahanan dan suap kasus perjudian, 5 polisi di Babel dibekuk
Main billiard sembari judi kecil-kecilan, 5 pria digelandang polisi
Asyik main judi remi, empat orang diciduk polisi
Jadi pengepul judi online, kakek tujuh cucu di Malang ditangkap
Temukan cara menangkan semua taruhan, pria ini dilarang ikut judi
Dapat aduan dari kaum ibu, Polres Empat Lawang gerebek sabung ayam
4 Anggota DPRD Cirebon didakwa berjudi dan terancam 4 tahun penjara