LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Selama 42 Hari, Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Terkumpul Rp4,4 Miliar

Polri terus mendukung kebijakan pemerintah untuk menjaga disiplin masyarakat menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan virus Corona di seluruh Indonesia. Selama 42 hari pelaksanaan, total denda yang dikumpulkan telah mencapai Rp4,4 miliar.

2020-10-26 16:09:00
PSBB
Advertisement

Polri terus mendukung kebijakan pemerintah untuk menjaga disiplin masyarakat menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan virus Corona di seluruh Indonesia. Selama 42 hari pelaksanaan, total denda yang dikumpulkan telah mencapai Rp4,4 miliar.

"Sanksi kurungan sebanyak empat kasus, denda administrasi 74.343 kali dengan nilai denda Rp4.435.537.900 miliar," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/10).

Menurut Awi, mulai dari 14 September 2020 hingga 25 Oktober 2020, tim gabungan telah melaksanakan penindakan sebanyak 8.853.710 kali. Adapun rinciannya, sanksi teguran lisan sebanyak 6.745.022 kali dan teguran tertulis 1.201.509 kali.

Advertisement

"Penutupan tempat usaha sebanyak 1.921 kali, sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 840. 911 kali," kata Awi.

Sebelumnya, seorang siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tak hafal Pancasila saat menjalani sanksi dari petugas berupa melafalkannya. Kejadian itu saat siswa SMK tersebut terjaring Operasi Yustisi karena tak memakai masker di kawasan Tugu Manggis, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu pagi.

"Pancasila, satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Keadilan yang... haduh lupa saya tidak hafal, Pak," ujar siswa SMK berinisial AS gugup, saat dihukum oleh aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kecamatan Palmerah, dilansir Antara, Rabu (21/10).

Advertisement

AS hanya bisa pasrah menerima hukuman push up sebanyak 15 kali. Kemudian petugas memakaikan AS rompi oranye dan menugaskan dia membersihkan jalan di kawasan itu selama setengah jam.

Komandan Polisi Pamong Praja Kecamatan Palmerah Teguh mengatakan pihaknya telah menjaring delapan pelanggar yang tidak menggunakan masker dengan benar saat melintas di kawasan Tugu Manggis.

"Kita jaring delapan pelanggar, satu kita berikan sanksi denda, sementara tujuh lainnya dikenai sanksi kerja sosial," kata Teguh.

Teguh mengatakan, saat PSBB transisi mayoritas masyarakat telah menyadari pentingnya penggunaan masker untuk menghindari penyebaran virus Covid-19.

"Memang ada penurunan pelanggaran, kami harapkan masyarakat sadar akan penggunaan masker ketika berada di luar ruangan," kata dia.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Anies Ingatkan Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan di Tempat Umum Saat Libur Panjang
Epidemiolog: Perhatikan Protokol Kesehatan di Ruang Tunggu & Area Makan Bioskop
Potret Wisatawan di Anyer Terapkan Protokol Kesehatan
Tekan Penyebaran Covid-19, Satgas Masifkan Razia Protokol Kesehatan di Nagan Raya
Dinkes Sumsel Sesalkan Warga Kembali Acuh Terhadap Protokol Kesehatan Covid-19
Aceh Tindak Tegas 1.875 Pelanggar Protokol Kesehatan, Didominasi Tak Gunakan Masker

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.