LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Selama 2015, DKPP berhentikan 44 penyelenggara pemilu

Mereka yang dipecat melakukan pelanggaran yang dikategorikan sangat berat.

2015-12-28 19:42:00
DKPP
Advertisement

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan, meski DKPP sudah banyak menyidangkan dan memberhentikan anggota Bawaslu, tetap saja terdapat beberapa pihak yang melanggar etika. Di tahun 2015 sendiri, dari 110 perkara yang disidangkan, 44 orang atau 10 persen keputusan memberhentikan tetap anggota Bawaslu yang melanggar kode etik.

"Kurang lebih sepuluh persen di antara pelanggaran yang dituduhkan itu tergolong sangat berat sehingga kami harus berhentikan atau dipecat 10 persen," kata Jimly di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (28/12).

Sedangkan perkara lainnya, 30 persen keputusan sidang memberi peringatan keras dan sisanya, 60 persen, pengaduan tidak terbukti sama sekali. Untuk 60 persen yang terbukti tidak bersalah, DKPP meminta nama teradu untuk direhabilitasi.

Beberapa pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu di antaranya, pemalsuan dokumen pendukung bagi proses pergantian antar waktu, menyalahgunakan wewenang, melibatkan diri dalam pemilu, hingga meminta uang kepada Ketua Panwas di Kabupaten dan Provinsi.

Jimly menambahkan, penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu terbukti rawan menjadi sasaran kekecewaan pihak yang kalah. Ke depannya, DKPP akan menunggu kasus sengketa Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar penyelenggara pilkada tidak melulu jadi sasaran kemarahan.

Dengan adanya DKPP, Jimly mengklaim kinerja penyelenggara pemilu semakin membaik. "Masih banyak masalah, tapi dari tahun ke tahun data menunjukkan, pengaduan makin sedikit, dan fungsi pencegahan itu makin efektif sehingga baik KPU maupun Bawaslu dan jajarannya itu, makin terhindar dari perbuatan yang melanggar," ujarnya.

Mantan bakal calon Ketua KPK itu mengatakan, sidang etika Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang menyidangkan Ketua DPR Setya Novanto menjadi momentum DKPP untuk memperbaiki integritas berbangsa dan bernegara penyelenggara pemilu. Dalam menyambut Pilkada di 2017, dia berharap regulasi mengenai pemilihan umum sudah harus selesai di 2016, termasuk peradilan yang menangani sengketa pemilu.

"Pengadilan negeri menangani, pengadilan TUN tingkat satu menangani, MA menangani, ada Bawaslu pula, jadi ini harus dikonsolidasi supaya ide peradilan terpadu dua saja, pengadilan hasil di MK, pengadilan proses jadi lembaga tersendiri," ujarnya.(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.