LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Selalu membantah, polisi terdakwa narkoba dimarahi hakim PN Surabaya

Setelah digertak hakim, Tommy akhirnya mengakui, kalau semuanya itu miliknya.

2016-08-29 22:05:00
polisi narkoba
Advertisement

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memarahi seorang polisi yang jadi terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu, seberat 97 gram, Senin (29/8). Hal ini lantaran terdakwa bernama Brigadir Tommy Yuda Prasetya, polisi dari Polsek Sawahan saat memberikan keterangan di depan jaksa maupun hakim selalu berkelit dan membantah.

Terdakwa membantah mengenai narkoba jenis sabu seberat 97 gram dan alat isapnya yang ditemukan di balik etalase, disimpan dalam tas. Padahal keterangan saksi membenarkannya.

"Kamu (terdakwa) saya lihat dari tadi, membantah semua apa yang ditanya jaksa (Syamsu). Terutama barang bukti itu kamu bantah semua. Terus itu tas milik siapa?," tanya hakim Isjuedi, saat mimpin sidang, Senin (29/8).

Mendengar dan ditanya hakim, Tomy hanya terdiam, dan bingung. Meskipun ditanya berulangkali oleh hakim.

"Jawab, sebenarnya narkoba itu milik siapa? Dan tas itu milik siapa? Karena, di sidang saksi, kamu mengaku semuanya itu milik kamu. Sekarang membantah. Yang jelas," tanya Isjuedi yang kedua kalinya.

"Kalau kamu berbelit dan tidak mau mengakui, apa yang kamu katakan saat keterangan saksi. Saya bisa mengetahui dari sidang ini, bisa memutuskan nanti itu hukumannya berapa? Kamu harus jawab yang benar itu barang milik siapa?," tambahnya.

Setelah digertak hakim, Tommy akhirnya mengakui, kalau semuanya itu miliknya. Terutama tas berisikan narkoba dan alat isap yang ditemukan petugas, saat ditangkap itu memang miliknya.

"Iya memang benar. Tas berisikan narkoba itu milik saya, dan kalau menggunakan narkoba saat lagi stres saja," jawab Tommy.

Dia juga mengakui, kalau menggunakan narkoba itu sejak tahun 2013. Saat itu, dirinya hanya coba-coba, lantaran stres masalah kehidupan rumah tangga. "Kalau menggunakan itu waktu ada masalah saja," aku dia.

"Setelah menggunakan narkoba itu, apakah masalahnya sudah selesai," tanya hakim.

"Tidak," jawab terdakwa.

Mendengar keterangan dan mengakui semua yang ditanya jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya, sidang ditutup dan digelar kembali, Senin pekan depan dengan agenda tuntutan untuk terdakwa.

Kasus ini terjadi Kamis 17 Maret 2016, sekitar pukul 22.00, di mana polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap lebih dulu Mukamad Arif (Berkas terpisah) di Jalan Tidar. Saat diperiksa polisi menemukan narkotika jenis sabu dari dalam sakunya.

Saat dimintai keterangan, sabu tersebut dari Tommy yang tak lain adalah anggota polisi dari Polsek Sawahan. Seketika itu polisi langsung menuju Polsek Sawahan, dan berhasil menangkap Tommy yang pada saat itu sedang jaga di Mapolsek Sawahan.

Saat digeledah polisi menemukan satu paket sabu dengan berat 97 gram yang disimpan di dalam etalase rak buku yang ada di dalam polsek Sawahan. Tak hanya itu juga, polisi menggeledah tas milik Tommy, di mana polisi kembali menemukan 3 paket sabu dengan berat masing-masing sebanyak 0,61 gram, 0,42 gram, dan 0,50 gram, serta alat isapnya dan timbangan elektrik.

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.