LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Selain Rachel Vennya dan Kekasih, Manajer dan Petugas Bandara Juga Jadi Tersangka

Adapun penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara. Selain Rachel penyidik juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

2021-11-03 16:53:49
rachel vennya
Advertisement

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka kasus pelanggaran karantina kesehatan. Penetapan tersangka, buntut aksi Rachel yang kabur dari karantina usai kembali dari Amerika Serikat (AS).

"Rachel ternyata tadi sudah digelar langsung harusnya hari Jumat ternyata sudah dipercepat dan sudah memenuhi unsur hasil gelar menentukan empat orang tersangka," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (3/11).

Adapun penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara. Selain Rachel penyidik juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

Advertisement

"Iya, Rachel, pacarnya, sama si manajernya sama satu lagi yang membantu ada orang sipil," ucap Yusri.

Satu lagi itu adalah petugas bandara yang membantu selebgram Rachel Vennya supaya tidak mengikuti karantina sepulang berlibur dari Amerika Serikat. Dia adalah OP yang bekerja sebagai protokoler di Bandara Soekarno-Hatta

"Dia (OP) yang membantu. OP adalah protokol di bandara," katanya.

Advertisement

Dalam kasus ini Rachel dan ketiga orang lainnya dijerat dengan Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Selain pasal tersebut, Rachel juga dikenakan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Baca juga:
Rachel Vennya dan Pacar Jadi Tersangka Pelanggaran Karantina
Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus Rachel Vennya
Dicecar 38 Pertanyaan, Rachel Vennya Masih Berstatus Sebagai Saksi
Masih Gali Keterangan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Rachel Vennya
Pengacara soal Peluang Rachel Vennya jadi Tersangka: Dia Siap Ikuti Proses Hukum
Polda Metro Pastikan Status Rachel Vennya Masih Saksi
Kasus Naik ke Penyidikan, Rachel Vennya Kembali Diperiksa Polda Metro Hari Ini

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.