Selain KPK, instansi pemerintah antre minta gedung bekas
Kementerian Keuangan saat ini memprioritaskan alokasi gedung bekas untuk instansi pemerintah.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sulit untuk mendapatkan gedung bekas milik pemerintah. Alasannya, berbagai lembaga pemerintah saat ini antre ingin memakai gedung bekas yang tersedia.
Dia mengatakan pemerintah akan memprioritaskan permintaan instansi pemerintah untuk pemakaian gedung bekas. "Jadi cukup banyak yang berminat tapi belum bisa dipenuhi," tuturnya. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara akan terus menginformasikan jika terdapat gedung yang dapat dipakai oleh KPK.
Saat ini, anggaran pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum disetujui Komisi III DPR. Mereka belum mencabut 'tanda bintang', alias tanda persetujuan pencairan dana Rp 166 miliar yang dibutuhkan KPK.
Belum cairnya anggaran tersebut, membuat sejumlah elemen masyarakat mencoba menggalang dana dari masyarakat untuk pembangunan gedung baru KPK. Dengan ketentuan sumbangan pun dibatasi. Setiap orang atau lembaga, maksimal hanya diperbolehkan menyumbang Rp 10 juta.
(mdk/arr)