LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Selain Elda, Kejagung tahan dua tersangka korupsi Bank Jabar

Total ada lima orang yang ditetapkan tersangka oleh Kejagung dalam kasus ini.

2013-05-23 00:41:43
Kasus korupsi
Advertisement

Kejaksaan Agung menahan dua tersangka dugaan penyelewengan kredit PT Bank Jabar dan Banten (BJB) Cabang Surabaya yang merugikan keuangan negara Rp 55 miliar di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Kedua tersangka yang ditahan itu yakni Eri Sudewa Dulah (Manager Komersial Bank Jabar Banten Cabang Jatim) dan Deni Pasha Satari (Direktur Komersial PT E Farm).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap keduanya. "Mereka ditahan pada pukul 19.00 WIB," katannya di Jakarta seperti dilansir dari Antara, Rabu (22/5).

Kejagung sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni YS (Direktur PT Cipta Inti Permindo (CIP), DPS (Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia), DY (mantan Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia), ESD (Manajer Komersial Bank BJB Cabang Surabaya) dan EDA (Komisaris PT RNM).

Dugaan korupsi tersebut bermula dari Bank Jabar dan Banten Cabang Surabaya yang memberikan kredit senilai Rp 55 miliar untuk pengadaan bahan baku ikan ke PT CIP. Sebenarnya PT CIP sendiri bukan bergerak di bidang bahan baku ikan, namun sebelumnya di bidang produsen dan distributor alat pendidikan. Saat pengajuan kredit, perusahaan tersebut berubah haluan ke bidang bahan baku ikan.

Kemudian untuk memperlancar kinerjanya, PT CIP bekerja sama dengan sejumlah perusahaan yakni PT E Farm Bisnis Indonesia yang tidak lain anak perusahaan label BUMN, PT Sang Hyang Seri (Persero), PT RNM, PT Dana Simba dan CV Nirwana Indah.

Lalu, kucuran dana itu diselewengkan oleh tersangka YS dan ditransferkan ke perusahaan miliknya PT Cipta Terang Abadi. "Kami menetapkan lima tersangka dalam kasus itu," katanya.(mdk/has)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.