Selain ditahan, tersangka bullying juga diskors 20 hari
Para pelaku ditahan hari ini dalam Unit PPA dan selanjutnya besok diserahkan ke Bapas Rutan Salemba, Jakarta.
Pihak Kepolisian akhirnya merubah status ketujuh tersangka kasus bullying SMA Don Bosco Pondok Indah dari wajib lapor menjadi ditahan. Selain ditahan, ketujuh siswa tersebut juga diskorsing dari pihak sekolah.
"Diskorsing 20 hari, hingga anak ini resmi ditahan," terang Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Hermawan dalam keterangan persnya, Kamis (2/8).
Hermawan menjelaskan bahwa masa tahanan para tersangka dilakukan selama 30 hari. Dijelaskan dia, bahwa untuk penahanan pertama selama 20 hari dan nantinya jika memungkinkan akan dilakukan penahanan selama 10 hari. Selain itu diubahnya status wajib lapor menjadi tahanan perhari ini, pihak Kepolisian juga sudah memberitahukan langsung kepada pihak orang tua tersangka.
"Pihak orang tua diberitahu langsung perhari ini, sedangkan pihak sekolah belum kita beritahu," paparnya.
Seperti diberitakan, tujuh tersangka kasus bullying sore tadi resmi menjadi tahanan oleh pihak Kepolisian Metro Jakarta Selatan. Para pelaku ditahan hari ini dalam Unit PPA lantai III dan selanjutnya besok diserahkan ke Bapas Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Ketujuh tersangka tersebut berinisial AA, AK, KA,RR,RJ,SA dan GC yang usianya semua 17 tahun. Penahanan ketujuh tersangka dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para tersangka. Tidak hanya itu, hal tersebut juga untuk memberitahukan kepada siswa-siswa yang berniat menerima adiknya seperti ini.(mdk/hhw)