Selain adik, Andi Narogong libatkan kakak kandung di kasus e-KTP
Selain adik, Andi Narogong libatkan kakak kandung di kasus e-KTP. Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Salah satu saksi yang hadir dalam sidang ke-8 hari ini adalah Dedi Prijono yang merupakan kakak kandung tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Salah satu saksi yang hadir dalam sidang ke-8 hari ini adalah Dedi Prijono yang merupakan kakak kandung tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim John Halasan Butar Butar itu mengungkap fakta, bahwa dalam menggerakkan tender untuk proyek senilai Rp 5,9 triliun, Andi Narogong melibatkan Dedi dalam beberapa pertemuan di ruko miliknya, Graha Mas Fatmawati Blok B 33-35, Jakarta Selatan.
"Tahu tentang proyek e-KTP?" tanya jaksa Abdul Basir kepada Dedi, Senin (10/4).
"Saya enggak tahu banyak tentang e-KTP. Saya mewakili Pak Andi, saya gerakannya dipercetakan embled," jawab Dedi.
Diakuinya, setiap ada pertemuan di Fatmawati, Andi Narogong berkomunikasi dengan sejumlah petinggi perusahaan yang terlibat dalam konsorsium proyek e-KTP. Selain diminta untuk mewakili Andi ikut dalam pertemuan di Fatmawati, dia juga sempat dikirim untuk bertemu dengan Sugiharto, mantan pejabat pembuat komitmen yang saat ini sudah menjadi terdakwa kasus yang menelan kerugian Rp 2,3 triliun.
Sama dengan bertemu perusahaan yang ikut konsorsium, kedatangannya menghadap Sugiharto, dikatakan Dedi, untuk ikut serta dalam proyek tersebut.
"Kenal Sugiharto?" tanya jaksa.
"Kenal, 2, 3 kali pernah diutus beliau," jawabnya.
"Bicara apa?" tanya jaksa lagi.
"Ya Pak Andi sampaikan beliau mau ikut (proyek e-KTP), terus (Sugiharto) bilang yasudah kalau mau ikut, ikuti proses saja," ujarnya.
Seperti diketahui, selama persidangan sudah ada dua orang saudara Andi Narogong yang dihadirkan dalam sidang e-KTP, Vidi Gunawan dan Dedi Prijono.
Sama dengan Dedi, Andi Narogong juga mengutus Vidi untuk memberikan sejumlah uang kepada Sugiharto melalui perantara, Yosep Sumartono, sebanyak 4 kali. Tak tanggung-tanggung uang yang diberikan Andi melalui Vidi jumlahnya cukup besar, USD 500.000, USD 200.000, USD 400.000, dan USD 200.000.
Tidak hanya itu, Vidi juga sempat memaksa akademisi ITB guna memberi rekomendasi baik terhadap proyek tersebut di hotel Atlet, Jakarta Selatan. Akan tetapi, pemberian uang itu ditolak.
Baca juga:
Kasus e-KTP, pejabat Kemenkeu dicecar soal dasar hukum kontrak jamak
Sidang e-KTP, 8 saksi dihadirkan untuk beberkan proses pengadaan
Ganjar wajar Setnov lupa soal permintaan tak galak di proyek e-KTP
Kesaksian anak dan keponakan Setnov bisa ungkap terdakwa berikutnya
Kasus e-KTP, Ganjar berkelit & merasa ada pihak ingin menyeretnya
Ruko tempat pertemuan Tim Fatmawati bahas e-KTP sudah lama tutup
Jaksa KPK punya strategi buktikan keterlibatan Setnov di kasus e-KT