Sektor Padat Karya Dinilai akan Terdongkrak dari RUU Cipta Kerja
Nantinya perusahaan padat karya asal luar negeri yang masuk ke Indonesia akan menjadi solusi terserapnya banyak tenaga kerja dalam negeri.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja hingga saat ini masih menjadi pro kontra di tengah masyarakat. Jika diberlakukan, RUU tersebut dinilai mampu mengkerek sektor padat karya.
Demikian dikatakan Pendiri Asosiasi Digital Entrepreneur Indonesia (ADEI), Bari Arijono. Sektor padat karya, katanya, berdampak besar terhadap masyarakat dan perekonomian nasional. Kontribusinya bakal berlipat saat Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) diberlakukan.
"Jadi, investor yang masuk ke Indonesia itu yang bisa kita lihat, itu yang mendukung padat karya. Itu pasti akan mendongkrak perekonomian Indonesia," katanya, Rabu (19/8).
Dia menyatakan demikian lantaran RUU Ciptaker akan memberikan kemudahan bagi investor atau perusahaan besar masuk ke Indonesia. Alasannya, pemerintah memangkas prosedur izin yang selama ini menjadi kendala.
Bari meyakini, nantinya perusahaan padat karya asal luar negeri yang masuk ke Indonesia akan menjadi solusi terserapnya banyak tenaga kerja dalam negeri.
"Lebih ke padat karya jadi banyak tenaga kerja yang terserap, pengangguran dan kemiskinan (membaik), ekonomi itu pasti akan terangkat, daya beli naik," lanjutnya.
Sebaliknya, jika perusahaan yang masuk dan berinvestasi bukan jenis padat karya, investor tersebut hanya akan mengambil keuntungan semata tanpa berkontribusi bagi Indonesia.
"Tapi kalau yang tidak padat karya, ya, kita hanya menyetor, kita hanya disedot saja, tenaga kita dipakai untuk menambah pundi-pundi neraca keuangan negara lain," katanya.
"Misal pabrik handphone, kalau Samsung, kan, sudah ada, terus Microsoft, mau bikin data center di Indonesia, Google (hingga) Facebook mau bikin inovasi apa di Indonesia," tutupnya.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rhm)