LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sekjen KemenPU-PR akui pertemuan bahas dana aspirasi proyek jalan

Taufik usai menjalani pemeriksaan hampir 12 jam di KPK sebagai saksi untuk tersangka Andi Taufan Tiro

2016-06-01 23:15:00
Kasus korupsi
Advertisement

Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-PR), Taufik Widjojono membenarkan adanya pertemuan antara komisi V DPR dengan kementerian PUPR untuk membahas dana aspirasi. Diduga pertemuan tersebut membahas aspirasi untuk dana proyek jalan di Ambon, Maluku.

"(Ditanya) masalah - masalah aspirasi. Iya (bahasa dana aspirasi)," ujar Taufik di KPK, Rabu (1/6).

Taufik usai menjalani pemeriksaan hampir 12 jam di KPK sebagai saksi untuk tersangka Andi Taufan Tiro (ATT). Dia membenarkan usulan dana aspirasi berasal pimpinan komisi V DPR.

"Iya dari mereka," tegasnya.

Tidak hanya Taufik yang diperiksa penyidik KPK, Dirjen Bina Marga Hediyanto W Husaini yang juga diperiksa sebagai saksi terkait kasus penerimaan suap guna pemulusan proyek jalan di Ambon pada RAPBN TA 2016.

Diketahui sebelumnya, pada hari Rabu (13/1) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbeda tempat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang.

KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana. Sedangkan sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.

Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota momisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun dalam pengembangan kasus KPK juga menetapkan Budi Supriyanto (BSU) sebagai tersangka, Rabu (2/3), lantaran diduga menerima uang panas proyek jalan tersebut. Penetapan Budi sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 29 Februari.

Sama halnya dengan Damayanti, Dessy dan Julia, Budi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

KPK pun menambah daftar nama tersangka kasus ini. Anggota komisi V DPR kembali terseret dalam kasus ini.

"Atas pengembangan kasus tindak pidana korupsi terkait proyek jalan di kementerian PUPR KPK menetapkan ATT dan AHM sebagai tersangka," ujar pelaksana harian kepala biro humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (27/4).

Kedua tersangka tersebut adalah Andi Taufan Tiro (ATT) anggota komisi V DPR periode 2014-2019 Fraksi PAN dan Amran HI Mustary (AHM) kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Maluku dan Maluku Utara.

Keduanya terbukti menerima suap dari pengusaha Abdul Khoir, direktur utama PT Windu Tunggal Utama (WTU).

Atas perbuatannya Andi disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhpidana.

Sedangkan Amran disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhpidana jo pasal 65 ayat 1 ke-1 kuhpidana.(mdk/sho)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.