LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sekda Papua Resmi Berstatus Tersangka, Polisi Belum Pastikan Penahanan

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Sekda Papua Hery Dosinaen sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan pegawai KPK, Gilang Wicaksono di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2). Meskipun sudah tersangka, penyidik belum menentukan penahanan Hery.

2019-02-18 19:02:45
KPK Diteror
Advertisement

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Sekda Papua Hery Dosinaen sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan pegawai KPK, Gilang Wicaksono di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2). Meskipun sudah tersangka, penyidik belum menentukan penahanan Hery.

"Semua kapasitas penyidik ya, kita tunggu aja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/2).

Terkait Hery ikut melakukan pemukulan terhadap Gilang, Argo menegaskan kalau saat ini masih dalam pemeriksaan.

Advertisement

"Kita tunggu saja. Intinya bahwa ada alat bukti yang cukup seperti tadi saya sampaikan ada keterangan saksi ada keterangan dari ahli, ada petunjuk," tegasnya.

Sebelumnya, penyidik Jatanras Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen. Penetepan tersangka ini usai polisi melakukan gelar perkara.

"Dari gelar perkara tadi yang dipimpin oleh kabag wasidik kemudian beberapa satker yang ada kaitannya seperti irwasda dan ada dari Propam. Untuk status Sekda Papua atas nama pak Hery status saksi sudah kita naikkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/2).

Advertisement

Polisi mengaku telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Hery sebagai tersangka penganiayaan.

"Dua alat bukti yang cukup ya. Dua alat bukti yang cukup itu ada keterangan saksi ada, kemudian ada keterangan ahli kemudian ada petunjuk nah di situ," ujarnya.

Hery terancam kurungan penjara di atas lima tahun "Pasalnya 351," ucapnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan penganiayaan terhadap dua pegawainya yang sedang bertugas ke Polda Metro Jaya, hari ini. Peristiwa itu terjadi Kejadian di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/2) malam.

"Saat itu pegawai KPK ditugaskan untuk melakukan pengecekan di lapangan terhadap informasi masyarakat tentang adanya indikasi korupsi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Minggu (3/2).

Menurutnya, dua pegawai KPK yang bertugas mendapat tindakan tidak pantas dan dianiaya hingga terluka. Untuk memastikan kondisi dan kesehatan pegawai, KPK telah membawa mereka ke rumah sakit untuk dilakukan visum.

"Meskipun telah diperlihatkan identitas KPK, namun pemukulan tetap dilakukan," tuturnya.

Baca juga:
Polisi Tetapkan Sekda Papua Tersangka Penganiayaan Pegawai KPK
Kuasa Hukum Pemprov Papua Duga Ada 'Penyusup Kiriman' KPK di Rapat Anggaran
Datangi Polda Metro, Sekda Papua Bawa Tas Disebut KPK Berisi Duit Korupsi
Kasus Dugaan Penganiayaan, KPK Persilakan Pemprov Papua Mengadu ke DPR
KPK Serahkan Penanganan Kasus Penganiayaan Pegawainya ke Polisi
Pengacara Pemprov Papua Minta Polisi Cek Grup Whatsapp 'Bubar' di Ponsel Pegawai KPK

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.