LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sekda Konawi dicecar soal rekomendasi Nur Alam ke perusahaan tambang

Cecep mengklaim tidak tahu menahu perihal rekomendasi yang dikeluarkan oleh Nur Alam kepada perusahaan tambang.

2016-09-09 17:10:41
Korupsi Nur Alam
Advertisement

Sekretaris Daerah Kabupaten Konawi, Cecep Trisnajaya, baru saja menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka kasus izin pertambangan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Usai menjalani pemeriksaan, Cecep mengaku diminta kejelasannya perihal rekomendasi izin usaha.

"Itu saja ditanya tentang rekomendasi," ujar Cecep seusai menjalani pemeriksaan, Jumat (9/9).

Dalam penuturannya, Cecep mengklaim tidak tahu menahu perihal rekomendasi yang dikeluarkan oleh Nur Alam kepada perusahaan tambang PT Anugrah Harisma Barakah, perusahaan tambang yang melakukan kegiatan menambang di dua kabupaten di Sulawesi Tenggara.

Dia mengklaim tidak tahu menahu rekomendasi Nur Alam tersebut lantaran dirinya bukan menjabat di tingkat provinsi melainkan hanya di Kabupaten. Sedangkan, menurut Cecep, rekomendasi dikeluarkan oleh Gubernur yang kemudian di mandatkan ke tingkat Kabupaten.

"Yang jelas saya hanya mengerti dibuat rekomendasi tanda tangan bupati, sudah," kata dia.

"Rekomendasi pasti ada kan ketentuannya setiap izin yang diterbitkan oleh gubernur direkomendasi ke kabupaten itu saja," tutupnya.

Adanya dugaan pelanggaran atas izin usaha tersebut yang dilakukan oleh Nur Alam dia pun enggan mengomentari. "Silakan tanya ke pak Gubernurnya," tandasnya.

Seperti diketahui, Nur Alam Gubernur Sulawesi Tenggara sekaligus kader PAN itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK perizinan pencadangan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah. Perusahaan tambang tersebut melakukan penambangan nikel di dua kabupaten, Buton dan Bombana.

Atas penerbitan SK tersebut Nur Alam disinyalir telah menerima puluhan miliar rupiah sebagai timbal balik. Penerbitan SK diketahui sudah lama, sejak tahun 2009.

Akibat perbuatannya Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.