LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sekda Jabar Belum Kembalikan Uang Suap Rp900 Juta dari Proyek Meikarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum menerima pengembalian uang suap dari Sekda Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa yang diduga menerima Rp 900 juta dari pihak PT Lippo Cikarang terkait izin pembangunan Meikarta.

2019-07-30 22:07:24
Suap Proyek Meikarta
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum menerima pengembalian uang suap dari Sekda Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa yang diduga menerima Rp900 juta dari pihak PT Lippo Cikarang terkait izin pembangunan Meikarta.

"Saya belum mendapat informasi kalau Sekda Jawa Barat kembalikan uang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

Meski demikian, Febri berharap Iwa segera mengembalikan uang suap tersebut. Meski pengembalian uang tak akan menghapus pidana, namun setidaknya bisa menjadi faktor yang meringankan.

Advertisement

"Meskipun ada ketentuan bahwa tidak secara otomatis menghilangkan pidananya. Tapi yang pasti hukum akan mempertimbangkan hal itu secara bijak dan adil," kata Febri.

Sebelumnya, Iwa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Iwa Karniwa diduga menerima Rp900 juta terkait pengesahan RDTR terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta.

Advertisement

Iwa menerima uang tersebut dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi saat itu, Neneng Rahmi Nurlaili.

Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Iwa, KPK juga menetapkan pihak swasta yaitu Bortholomeus Toto yang tercatat sebagai mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Jadi Tersangka Suap Proyek Meikarta, Sekda Jabar Iwa Karniwa Cuti Tiga Bulan
Mendagri Izinkan Ridwan Kamil Ganti Sekda Jabar yang Terjerat Suap Proyek Meikarta
Emil Sebut Proyek Meikarta Dibahas Setelah Proses Hukum Tuntas
Ditetapkan Tersangka Suap Meikarta, Sekda Jabar Janji Kooperatif pada KPK

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.