Sekda bantah Gubernur Atut pecat Kadinkes karena kasus alkes
Sekda Banten Muhadi berdalih, pencopotan Kadinkes karena faktor usia.
Sekda Provinsi Banten Muhadi menegaskan pencopotan Kepala Dinas Kesehatan Banten Djaja Budi Suhardja oleh Gubernur Ratu Atut Chosiyah karena menjadi saksi dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan. Pemberhentian itu semata-mata karena usia Djaja dan sudah waktunya diganti.
"Tidak ada pemecatan terhadap Djaja. Dia diberhentikan karena usia, dan sudah waktunya diganti," ujar Muhadi yang juga merupakan paman Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, dalam acara HUT Dharma Wanita Persatuan di KP3B, Serang, Banten, Kamis (12/12).
Muhadi menegaskan sekali lagi, tidak benar jika pemberhentian Djaja karena pengusutan kasus korupsi pengadaan alkes yang sedang diusut KPK saat ini di mana Djaja sempat diperiksa sebagai saksi. "Bahwa sebenarnya tidak ada ada sangkut paut dengan pemeriksaan oleh KPK," ujarnya.
Sebelumnya, Kadinkes Provinsi Banten Djaja Budi Suhardja diberhentikan dari jabatannya, setelah menjadi saksi di KPK terkait kasus alat kesehatan yang saat ini sedang ditangani KPK.
Pemberhentian ini diduga karena Djaja Budi Suhardja membuka semua praktik penyelewengan yang selama ini terjadi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Djaja dinilai berkhianat terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, karena keterangannya di KPK cenderung memojokkan Atut bersama keluarganya.
Djaja diduga menjadi saksi kunci bahkan whistle blower dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan yang ditangani KPK. Selain dipecat dari jabatannya sebagai kepala Dinas Kesehatan Banten, Djaja juga diberhentikan dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Padahal, masa pensiunnya baru berakhir 1 Juni 2015.
"Jabatan saya diganti oleh Asda III Pemprov Banten Yanuar, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Banten. Saya secara pribadi belum menerima pemberitahuan lisan maupun tertulis terkait pemberhentian saya," kata Djaja, Rabu (11/12).
"Saya tahu informasi bahwa saya diberhentikan, dari staf saya bukan dari pejabat yang berwenang di Pemprov Banten. Saya diberhentikan sejak 9 Desember 2013, dan hal itu telah diumumkan oleh Asda III Pemprov Banten, Yanuar pada saat apel, Senin (9/12). Saya secara pribadi pasrah dan ikhlas menerima pemberhentian tersebut, kendati saya belum diberitahu secara lisan maupun tulisan," ujar Djaja.
Dia juga mengaku tidak akan melakukan perlawanan atas keputusan itu. "Saya tidak akan melakukan langkah apa-apa terhadap keputusan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, yang memberhentikan saya. Saya ikhlas menerimanya. Ya, mau bagaimana lagi?" ujarnya.
Djaja mengaku dirinya telah diperiksa empat kali oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan yang menyeret tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, adik kandung Gubernur Ratu Atut Chosiyah.
Saat diperiksa oleh KPK itu Djaja mengaku mengatakan yang sesungguhnya mekanisme yang terjadi dalam pengadaan alkes 2012. Namun sayang Djaja tidak memerinci materi pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK.
"Saya blak-blakan saja di KPK dan tidak akan berbohong, karena kalau berbohong ketahuan oleh penyidik," ujarnya.(mdk/bal)