LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sekap & telanjangi anak juragan sapi, Romli ditembak polisi

Penyekapan dan pelecehan itu dilakukan agar juragan sapi mau berikan hartanya.

2016-03-23 22:32:00
Perampokan
Advertisement

Pelaku perampokan, Romli (36), akhirnya ditangkap polisi setelah buron empat bulan. Dia juga terpaksa merasakan timah panas polisi di kaki. Penangkapan itu terkait perampokan dan pelecehan yang dilakukannya.

Dalam menjalankan aksinya, Romli bersama delapan rekannya diketahui sempat menyekap dan menelanjangi anak gadis korban. Perampokan tersebut dilakukan di rumah Jumadi (46), juragan sapi di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, Sumsel pada 16 November 2015 lalu. Beberapa hari usai kejadian, polisi meringkus empat pelaku, yakni HR, JH, AI, dan IW.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan senjata api rakitan. Bahkan, agar korban menyerahkan hartanya, pelaku menyekap dan menelanjangi anak gadis korban di dalam kamar.

Takut anak gadisnya diperkosa, korban menuruti kemauan para pelaku dan menyerahkan harta bendanya. Di antaranya, uang sebesar Rp 70 juta, satu unit sepeda motor dan 21 gram emas.

Romli mengaku tinggal satu kampung dengan korban. Hasil kejahatannya, dia cuma mendapatkan jatah Rp 1 juta. Semuanya dihabiskan untuk kebutuhan kehidupan keluarganya.

"Cuma ikut-ikutan saja, terpaksa juga. Buat makan saja karena tidak ada pekerjaan," ungkap tersangka Romli di Mapolsek Rambutan Banyuasin, Rabu (24/3).

Tersangka juga mengakui yang mengikat anak gadis korban saat merampok. Kemudian, pelaku lain menelanjanginya tetapi tidak sampai diperkosa. "Disekap dan ditelanjangi saja. Begitu dapat hartanya kami langsung kabur," ujarnya.

Kapolsek Rambutan Iptu Ady Akhyat mengungkapkan, tersangka terpaksa ditembak di betis kananya karena berusaha kabur saat ditangkap. Dengan tertangkapnya tersangka baru, tinggal tiga pelaku lain yang masih dikejar.

"Sebelumnya empat pelaku ditangkap, nambah satu hari ini. Tiga pelaku lain masih kita buru. Tersangka kita kenakan Pasal 365 KUHP, minimal lima tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga:
Siram korban pakai air cabai, perampok sekarat dihajar massa
Rampok di Swedia ledakkan satu gedung hanya untuk curi uang ATM
Pelaku pencuri emas di Kotim tewas ditembak polisi
Oscar Dela Hoya menangis saat ditangkap polisi
Dicurigai saat beraksi lagi, 3 pencuri lembu masuk bui
8 Kali menjambret buat mabuk, Paeng nyaris tewas diamuk massa

(mdk/ang)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.