LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sejak Januari, Polda Sumut tangani 18 kasus ujaran kebencian di medsos

Polda Sumut memprioritaskan kasus-kasus ujaran kebencian ini agar sampai ke pengadilan. Alasannya, banyak pihak yang dirugikan dari ujaran kebencian itu.

2018-06-02 03:00:00
Ujaran kebencian
Advertisement

Polda Sumut telah menangani 18 kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial (medsos) sejak Januari-Mei 2018. Enam di antaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Dari 6 kasus itu, 2 kasus sudah pada proses pelimpahan tahap dua, sedangkan 4 kasus masih pada pelimpahan tahap pertama. Sisanya 12 kasus masih dalam proses penyidikan," kata AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas Polda Sumut, Jumat (1/6).

Polda Sumut memprioritaskan kasus-kasus ujaran kebencian ini agar sampai ke pengadilan. Alasannya, banyak pihak yang dirugikan dari ujaran kebencian itu.

Advertisement

"Memang (ujaran kebencian) ditujukan pada person, namun dampaknya itu bisa jadi sampai isu SARA," sebut Tatan.

Menurut Tatan, ujaran kebencian juga dinilai dapat mengganggu jalannya pilkada serentak yang berlangsung 27 Juni nanti. "Kan kita tidak mau Pilkada atau negara kita terganggu dengan informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," sebut Tatan.

Kasus dugaan ujaran kebencian teranyar yang ditangani Polda Sumut yaitu dengan tersangka HDL (46), dosen Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial HDL.

Advertisement

Perempuan ini ditangkap penyidik Polda Sumut, Sabtu (19/5), setelah statusnya di halaman Facebook miliknya, di antaranya "Skenario pengalihan yang sempurna... #2019GantiPresiden," mengundang perdebatan. Polisi menduga dia telah melakukan ujaran kebencian melalui status yang ditulis pascateror bom di Surabaya, Minggu (13/5).

Baca juga:
Polda Metro tegaskan tak ada kriminalisasi di kasus Alfian Tanjung
Usut kasus 'Partai Allah Partai Setan', polisi gandeng MUI & ahli agama
Jokowi terima 'Tim Pembela' di Istana, tugasnya tangkal ujaran kebencian
Polisi sebut Alfian Tanjung lepas bukan bebas
Alfian Tanjung bebas, Politisi PDIP sebut hakim memutus pakai kacamata kuda
Dukung jaksa ajukan banding vonis bebas Alfian Tanjung, Polri siapkan bukti tambahan

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.