LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Seekor Owa Jawa Dijual Rp5 Juta di Kawasan Sentul Bogor

Kepolisian Resor (Polres) Bogor menggagalkan penjualan seekor Owa Jawa (Hylobates Moloch) di kawasan Sentul City, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.

2022-11-04 13:16:37
Regional
Advertisement

Kepolisian Resor (Polres) Bogor menggagalkan penjualan seekor Owa Jawa (Hylobates Moloch) di kawasan Sentul City, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, polisi menerima informasi dari aktivis pecinta satwa liar dilindungi, mengenai akan adanya transaksi jual beli Owa Jawa pada 26 Oktober 2022.

Sekitar pulul 15.00 WIB, tim Satreskrim Polres Bogor bergerak menuju lokasi transaksi. Sekitar satu jam kemudian, datang seorang laki-laki berinisial MM (32) mengendarai sepeda motor, membawa paket dus berisi Owa Jawa.

Advertisement

"Sudah janjian untuk bertemu dan bertransaksi dengan seseorang. Namun berhasil kami amankan berikut barang bukti Owa Jawa yang hendak dijual," jelas Iman, Jumat (4/11).

Kepala polisi, MM mengaku mendapatkan seekor Owa Jawa dari SU (28). MM mengaku diperintah SU untuk mengambil Owa Jawa tersebut di Terminal Baranangsiang yang dititpkan di sebuah bus, untuk kemudian diantar ke calon pembeli di kawasan Sentul City.

"Kami lalu melakukan penangkapan terhadap SU di Cianjur, kemudian dibawa ke Mapolres Bogor untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelas Iman.

Advertisement

SU mengakui, dia mendapatkan Owa Jawa tersebut dari orang tidak dikenal lewat akun media sosial Grup Pasuruan Primata Lovers dengan harga Rp3,6 juta dan akan dijual kembali dengan harga Rp5 juta.

"Saat ini, Owa Jawa itu telah diamankan di Balai Konservasi Sumber Daya Ama (BKSDA) Jawa Barat," beber Iman.

Atas perbuatannya, pelaku dijkerat dengan Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi dengan acama pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Baca juga:
Kisah Petani Karet di Jambi Hilang Seharian Ditemukan dalam Perut Ular Piton
Pagi Buta, Dinas Lingkungan Hidup DKI 'Disatroni' Seekor Babi Buat Pegawai Histeris
Hilang saat Menderes Karet, Wanita di Jambi Ditemukan dalam Perut Ular Piton
Pemuda Inhu Kritis Diserang Beruang Madu saat Cari Jernang
Cerita Pekerja Proyek Duel dengan Harimau Sumatera di Hutan Kerumutan
Jual Tulang Harimau, Warga Indragiri Hulu Ditangkap

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.