LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sedang Ambil Paket 29.000 Butir Obat Keras, Anwar Diciduk Polisi Cianjur

Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap seorang bandar obat terlarang Anwar (30) saat hendak mengambil paket berisi puluhan ribu obat merek Hexymer dan Tramadol di kantor jasa pengiriman barang di Jalan Raya Bandung-Cianjur. Sebanyak 29 ribu butir obat daftar G itu rencananya akan diedarkan di Cianjur.

2021-07-21 04:04:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap seorang bandar obat terlarang Anwar (30) saat hendak mengambil paket berisi puluhan ribu obat merek Hexymer dan Tramadol di kantor jasa pengiriman barang di Jalan Raya Bandung-Cianjur. Sebanyak 29 ribu butir obat daftar G itu rencananya akan diedarkan di Cianjur.

Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri saat dihubungi di Cianjur, Selasa, mengatakan tertangkapnya pengedar obat terlarang itu, berawal dari informasi warga yang resah dengan peredaran obat yang seharusnya disertai resep dokter itu, marak beredar di wilayah timur Cianjur, terutama pabrik-pabrik.

"Kami langsung menyebar anggota untuk menyelidiki laporan warga tersebut, di mana kecurigaan anggota mengarah ke tersangka Anwar warga Kecamatan Ciranjang. Bahkan saat diikuti petugas, tersangka hendak membawa paket dari luar kota melalui jasa pengiriman barang," jelas Ali Jupri.

Advertisement

Saat tersangka telah mengambil kiriman barang, petugas langsung melakukan penangkapan dan mendapati barang yang baru diambil merupakan obat terlarang daftar G merek Hexymer sebanyak 15 ribu butir dan Tramadol sebanyak 14 ribu butir yang akan diedarkan di Cianjur.

Tersangka bersama dengan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Cianjur, guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan karena obat yang diterima dalam jumlah cukup banyak. Bahkan pihaknya, akan menelusuri, ke mana saja obat tersebut dipasarkan selama ini.

"Kami masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut, termasuk menemukan bandar besarnya. Tersangka akan dijerat dengan pasal 197 junto pasal 196 junto pasal 98 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," ujarnya.

Advertisement

Pihaknya mengimbau warga yang mendapati atau mencurigai terkait peredaran obat terlarang, narkoba dan minuman keras, dapat segera melapor ke pihak berwajib agar dapat segera ditindak. "Silakan lapor, agar segera kita tangkap," katanya.

Baca juga:
Kemenkumham soal Kepala Rutan Depok Terlibat Narkoba: Tak Ada Toleransi
Terjerat Kasus Narkoba, Kepala Rutan Depok Dapat Sabu dari Tahanan
Polisi Tangkap Kepala Rutan Klas I Depok, Diduga Terkait Narkoba
Jalani Sidang Perkara Narkoba Sejak 2019, 2 WNI di Jepang Divonis Bebas
Tergiur Upah Rp10 Juta, Pria di Aceh Jadi Kurir 31 Kg Sabu Asal Malaysia
Polisi Bekuk Bandar Narkoba di Tangerang, Barang Bukti 7,3 Kg Sabu

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.