Secepatnya KPK akan periksa Zumi Zola sebagai tersangka
Secepatnya KPK akan periksa Zumi Zola sebagai tersangka. Namun Febri enggan merinci waktu yang akan ditetapkan untuk panggil Zumi Zola. Dia menjelaskan pemanggilan tergantung pada pihak penyidik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secepatnya akan periksa kembali Gubernur Jambi Zumi Zola yang jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di provinsi Jambi dan penerimaan lainnya, dengan dugaan penerimaan sekitar Rp 6 miliar. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik akan menjadwalkan kembali untuk panggil Zumi Zola.
"Tadi saya cek ke penyidik tentu akan dijadwalkan ya pemanggilan tersangka. Kita berharap tidak terlalu lama," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/2).
Namun Febri enggan merinci waktu yang akan ditetapkan untuk panggil Zumi Zola. Dia menjelaskan pemanggilan tergantung pada pihak penyidik.
"Tetapi sepenuhnya tergantung pada strategi penyidikan" ungkap Febri.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Zumi Zola serta Kepala Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan dan Perumahan Rakyat Jambi yang juga Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di provinsi Jambi dan penerimaan lainnya, dengan dugaan penerimaan sekitar Rp 6 miliar.
Kasus tersebut adalah pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 lalu terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.
Zola dan Arfan dijerat pasal 12 B atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Pengacara Zumi Zola sebut suap APBD Jambi diawali ancaman DPRD
Yakin Zumi Zola tak terkait suap, pengacara minta KPK buka sadapan soal RAPBD Jambi
Kuasa hukum minta KPK jelaskan gratifikasi Rp 6 miliar dilakukan Zumi Zola
15 Saksi telah diperiksa terkait kasus suap RAPBD Jambi
Belum pecat Gubernur Jambi Zumi Zola, Mendagri tunggu penyidikan KPK