LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sebut multitafsir, Mensesneg keberatan putusan KIP soal kasus Munir

"Saya mengajukan keberatan atas putusan itu. Alasannya karena putusan itu bisa menimbulkan multitafsir," kata Pratikno.

2016-11-04 22:43:03
kasus munir
Advertisement

Menteri Sekretaris Negara Pratikno, menyatakan keberatan dengan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia, Munir Said Thalib.

Putusan KIP memerintahkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara, agar mengumumkan hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF).

"Saya mengajukan keberatan atas putusan itu. Alasannya karena putusan itu bisa menimbulkan multitafsir," kata Pratikno dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (4/11).

Advertisement

Pratikno menjelaskan, Kemensetneg diminta mengumumkan hasil temuan dari TPF. Namun di sisi lain, kata dia, Kemensetneg tak pernah memegang dokumen asli hasil penelusuran dalam kematian Munir.

Saat ini, Kemensetneg hanya menerima dokumen salinan yang telah diserahkan oleh Mensesneg era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sudi Silalahi.

"Oleh karena itu kami meneruskan fotokopi dokumen yang sudah kami terima dari bapak Sudi Silallahi kepada Kejaksaan Agung," ujarnya.

Advertisement

Presiden Joko Widodo telah meminta Jaksa Agung HM Prasetyo agar menindaklanjuti kasus kematian Munir. "Pak Jaksa Agung yang diperintah oleh Presiden untuk menindaklanjuti semuanya," ujarnya menegaskan.

(mdk/mtf)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.