Sebut kitab suci fiksi, Rocky Gerung dipolisikan
Berdasarkan laporan nomor LP/2001/IV/PMJ/Dit. Reskrimsus, Rocky diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU ITE.
Ketua Cyber Indonesia, Permadi Arya mempolisikan Rocky Gerung perihal pernyataannya di sebuah acara televisi swasta, yang bertajuk 'Jokowi Prabowo Berbalas Pantun', Selasa (10/4) lalu. Rocky dilaporkan atas pernyataannya yang menyebut bahwa kitab suci adalah fiksi.
"Kita laporkan dugaan Rocky Gerung yang semalam di ILC mengatakan kitab suci itu fiksi. Kita bernegara, kita merdeka dan punya beberapa agama yang diakui negara. Ada di sila pertama, artinya apakah sila pertama jadi fiksi dalam tanda kutip," kata Permadi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (11/4).
Menurutnya, pernyataan Rocky telah menyinggung seluruh umat beragama di Indonesia. Sebab, dia menyebut kitab suci yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) artinya tidak hanya merujuk pada satu agama saja.
"Kita punya keyakinan kok dibuat fiksi. Analisa dari Cyber Indonesia, Rocky Gerung ini meski tak sebutkan agama, secara fiksi sudah kena. Karena kitab suci dalam KBBI, merujuk ke Al-Quran, Injil, dan semua kitab suci yang diakui," katanya.
Selain itu juga, Rocky juga diduga telah melakukan ujaran kebencian ini bukan hanya sekali saja. Sebab, menurutnya, Rocky juga pernah mengatakan kalau Tuhan baru menciptakan manusia setelah baca buku karangan Charles Darwin dalam YouTube.
"Jadi dia punya rekam jejak suka lakukan ujaran kebencian," pungkasnya.
Dalam laporan ini, dirinya membawa sejumlah barang bukti yakni video channel YouTube tvOne saat Rocky menyebut hal yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian.
Berdasarkan laporan nomor LP/2001/IV/PMJ/Dit. Reskrimsus, Rocky diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU ITE.
Baca juga:
Setelah ditantang jawara Bekasi, kini Ade Armando dipolisikan soal azan
Tulis 'azan tidak suci', Ade Armando ditantang jawara Bekasi Damin Sada
Polisi persilakan warga awasi tindak lanjut kasus Sukmawati
Asma Dewi minta Sukmawati diproses hukum tanpa pandang anak Bung Karno
Kabareskim tegaskan bakal terus proses hukum Sukmawati Soekarnoputri