Sebut Jokowi Legalkan Zina, Ustaz di Banyuwangi Ditangkap Polisi
Ustaz Supriyanto (65), warga Desa Kalibaru Kulon, Kabupaten Banyuwangi, diamankan polisi, Senin (11/3) malam. Dia ditangkap karena dianggap menyebarkan hoaks di area masjid dengan menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melegalkan perzinaan jika kembali menang Pilpres 2019.
Ustaz Supriyanto (65), warga Desa Kalibaru Kulon, Kabupaten Banyuwangi, diamankan polisi, Senin (11/3) malam. Dia ditangkap karena dianggap menyebarkan hoaks di area masjid dengan menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melegalkan perzinaan jika kembali menang Pilpres 2019.
Penangkapan ta’mir Masjid Al Ihsan Kalibaru Kulon ini dibenarkan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
"Memang benar telah dilakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan oleh Polres Banyuwangi," ujar Barung di Mapolda Jawa Timur, Jalan A Yani, Surabaya, Selasa (12/3).
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (9/3) di halaman Masjid A Ihsan Kalibaru Kulon, dan terekam video yang saat ini viral di media sosial Youtube. Dalam video tersebut, Supriyanto yang didampingi seseorang, berceramah di hadapan sekitar 15 perempuan berkaus Paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno usai saat Zuhur.
Video tersebut juga merekam pengakuan sang ustaz bahwa dia sengaja memberikan motivasi kepada kaum perempuan pendukung Prabowo-Sandi atas permintaan Imam Suheran yang berdiri disampingnya.
Gunakan Referensi DPR dan MUI
Dalam ceramah itu, Ustaz Supriyanto menggunakan referensi pernyataan anggota DPR RI Komisi VIII dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini dan Hidayat Nur Wahid, serta rekaman video Tengku Zulkarnaen dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Yang bersangkutan mengakui dan membenarkan terkait apa yang ada di dalam rekaman video tersebut, tapi tidak mengetahui akan dampak dari apa yang telah disampaikanya dan tidak mengetahui kalau ada orang yang merekam kejadian tersebut," ungkap Barung.
Menurut Barung, yang bersangkutan bisa disebut telah melakukan kampanye di tempat ibadah, dan masuk kategori kampanye hitam dengan menyebarkan hoaks.
"Yang bersangkutan adalah ta’mir masjid dan melakukan apa yang bisa disebut kampanye hitam. Apalagi di wilayah tempat ibadah. Ini juga bisa dibilang hoaks karena ndak ada pernyataan atau adanya undang-undang (UU) yang menyebut zina dilegalkan," ungkap perwira tiga melati di pundak ini.
Karena itu, polisi masih akan mengkaji kasus ini untuk melihat ada tidaknya tindak pidana Pemilu atau ranah UU ITE karena menyebarkan hoaks di media sosial.
"Kita akan lihat apakah yang bersangkutan ini tim sukses atau bukan, atau pelanggarannya masuk ranah Bawaslu atau polisi, kita akan lihat nanti, tapi yang jelas ini masuk UU ITE karena membuat hoaks di media sosial," ucapnya.
Baca juga:
Polri: Pakar IT Akan Ungkap Kebohongan Akun Opposite6890
Berkas Kasus Ibu-Ibu Kampanye 'Jokowi Menang Nikah Sesama Jenis Sah' Belum Lengkap
Polri Kantongi Identitas Pemilik Akun Opposite6890
TKN Keluhkan Isu Sentimen Agama untuk Gerus Elektabilitas Jokowi
Dedi Mulyadi Nilai Gaya Tutur Menyerang Jokowi Tepat Sikapi Berita Bohong