LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sebut Jokowi Anggota PKI dan Antek Asing, Dua Pria di Bogor Diciduk Polisi

Tim penyidik Polres Bogor dan Polda Jabar menangkap dua pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Pelaku berinisial B yang berperan sebagai orator serta S yang merekam dan menyebarkan video orasi B melalui aplikasi WhatsApp.

2019-04-07 08:20:00
Ujaran kebencian
Advertisement

Tim penyidik Polres Bogor dan Polda Jabar menangkap dua pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Pelaku berinisial B yang berperan sebagai orator serta S yang merekam dan menyebarkan video orasi B melalui aplikasi WhatsApp.

S ditangkap polisi di rumahnya di Kampung Cariu, Desa Cariu, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor pada Kamis (4/4). Sementara polisi menangkap B pada Jumat (5/4) di Kampung Pabuaran, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

"Kedua tersangka diamankan di tempat yang berbeda. S diamankan di rumahnya di daerah Kecamatan Cariu, Bogor. Sedangkan B diamankan di daerah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor," kata Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Minggu (7/4) seperti dikutip Antara.

Advertisement

Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku melakukan orasi bernada menghina Presiden Jokowi atas kehendaknya sendiri.

"Alasannya untuk membela guru besarnya Habib Rizieq karena yang bersangkutan merupakan anggota FPI (Front Pembela Islam)," katanya.

Dedi menambahkan, video tersebut diduga direkam di depan area pintu masuk Grand Mekarsari Residence di Cileungsi Bogor, Jawa Barat, pada Rabu 3 April 2019, sesaat setelah acara peringatan Isra Mikraj di Taman Buah Mekarsari yang dihadiri oleh Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno.

Advertisement

Barang bukti yang disita penyidik dalam kasus ini yaitu ponsel merek Oppo milik tersangka S yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video serta ponsel merek Samsung milik tersangka B.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mako Polres Bogor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 157 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya beredar video seorang pria berdiri di pinggir jalan yang berteriak-teriak menghina Jokowi. Dia menyebut Jokowi sebagai anggota PKI, antek asing, dan menjelek-jelekkan Jokowi.

Baca juga:
50 Orang Pingsan Saat Jokowi Kampanye di Batam
Kampanye di Asahan, Jokowi Berpantun dan Takjub Lihat Antusiasme Warga
Pakai Hastag #NyoblosHepi2019, Gabungan Ormas Kepemudaan di DKI Siap Menangkan Jokowi
MA Tegaskan Putusan PTUN Harus Dilaksanakan
Pimpinan Pesantren di Cilegon Usul ke Jokowi, Bahasa Arab Masuk Kurikulum Nasional
Tolak People Power a la Amien Rais, Ratusan Sarjana Rakyat Dukung Jokowi

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.