LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sebelum tutup usia, Pak Raden tuntut hak cipta "Si Unyil"

"Besar harapan saya dapat lagi memegang kepemilikan hak cipta Si Unyil sebelum matahari kehidupan saya terbenam."

2012-04-15 10:07:11
Pak Raden
Advertisement

"Besar harapan saya sekiranya saya dapat lagi memegang kepemilikan hak cipta Si Unyil sebelum matahari kehidupan saya terbenam," kata Drs Suyadi alias Pak Raden dalam surat kegalauannya tertanggal 21 Februari 2012.

Di usia yang akan menginjak 80 tahun pada 28 November 2012, Pak Raden tak bisa menghilangkan kesedihannya atas terenggutnya hak cipta Si Unyil, tokoh cerita hasil ciptaannya.

Di rumahnya di Jalan Petamburan III no 27, Petamburan, Slipi, Jakarta, Sabtu, Pak Raden bercerita awal nestapa kesedihannya yang 'dipisahkan' dari ciptannya Si Unyil.

Berawal dari surat perjanjian dirinya sebagai pencipta Si Unyil dengan Perum Produksi Film Negara (PFN) yang tertanggal 14 Desember 1995.

Surat perjanjian bernomor 139/P.PFN/XII/1995 tersebut, menurut Pak Raden menyerahkan hak ciptanya selama lima tahun kepada PFN, diperuntukkan untuk menertibkan iklan-iklan yang didapatkan dari Si Unyil.

"Sekian tahun yang lalu dikandung maksud oleh pimpinan PFN untuk menertibkan iklan-iklan yang menggunakan nama tokoh-tokoh Si Unyil. Untuk menertibkan dirasa perlu oleh PFN pengalihan hak cipta dari kreatornya ke PFN," tulisnya dalam surat kegundahan dia pada 21 Februari 2012, seperti ditulis antara, Minggu (14/4).

Dalam surat perjanjian yang berkas salinannya diberikan kepada wartawan disebutkan pada Pasal 3, bahwa Pak Raden akan menerima royalti sebesar 50 persen bila tokoh Si Unyil dipergunakan secara komersial di luar pembuatan film atau video (diproduksi sebagai barang dagangan/merchandise).

Kemudian, dalam perjanjian juga disebutkan, pada pasal 4, bila Si Unyil dijadikan buku, royalti diperuntukkan Pak Raden, dan Perum PFN akan mendapatkan 10 persen dari royalti Pak Raden.

Sedangkan pada pasal 2 untuk hak cipta Boneka Unyil diberikan Pak Raden kepada Perum PFN untuk pembuatan/produksi film/video tanpa minta imbalan.

Sementara terdapat 11 karakter dalam Si Unyil yang diserahkan Pak Raden. Yaitu lukisan Boneka Unyil, Pak Raden, Pak Ogah, Bu Bariah, Ableh, Meilani, Cuplis, Usro, Ucrit, Kinoi hingga Ibu Unyil.

Surat perjanjian tersebut dibuat rangkap dua, namun anehnya terdapat perbedaan. Pada surat pertama terdapat perjanjian kerjasama dengan jangka waktu lima tahun. Namun di surat kedua tidak ada jangka waktu.

Meski surat perjanjian telah diteken, namun Pak Raden mengatakan tidak pernah mendapatkan bagian dari royaltinya. Alih-alih mendapatkan royalti, malah hak ciptanyapun terenggut.

Kesulitan finansial yang dialaminyapun tidak pernah dihiraukan oleh Perum PFN. "Jangankan memperoleh imbalan, dihiraukan saja tidak," kata Pak Raden.

Pak Raden pun juga mengeluh, hak cipta yang diserahkan seharusnya selesai lima tahun atau tahun 2000, ternyata tidak pernah dikembalikan. Perum PFN, menurut dia, berdalih bahwa hak cipta yang diserahkan tersebut selamanya.

Di tengah kebutuhan hidup yang terus mendesak, kesehatan yang terus menurun, Pak Raden harus menghadapi kenyataan hidup. Pak Raden hidup dengan menjual gambar yang dibuatnya dan juga suaranya untuk show.(mdk/war)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.