Sebelum Tangkap Dua Tersangka Penyerang Novel, Polri Sudah Terbitkan 5 SPDP
Karopenmas Polri Brigjen Argo Yuwono menegaskan, tidak ada yang mendadak saat menetapkan RM dan RB sebagai tersangka kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan. Argo merinci, ada lima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang diterbitkan Polri sepanjang pengusutan kasus selama 2,5 tahun ini.
Karopenmas Polri Brigjen Argo Yuwono menegaskan, tidak ada yang mendadak saat menetapkan RM dan RB sebagai tersangka kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan. Argo merinci, ada lima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang diterbitkan Polri sepanjang pengusutan kasus selama 2,5 tahun ini.
"Ada 5 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah kita buat, dan sudah kita kirim ke kejaksaan. Pertama adalah kejadian waktu di bulan April tahun 2017 itu dari polsek ya dari kepolisian di Jakarta Utara itu mengirimkan SPDP berkaitan dengan adanya kasus pidana," kata Argo saat menyambangi Polda Metro Jaya, Senin (30/12).
SPDP kedua, lanjut Argo, diterbitkan berselang 6 bulan dari SPDP pertama. Polri mengirim kembali SPDP tersebut karena dari Polsek yang menangani meningkat ke Polres.
"Polres kita kirim kembali ke kejaksaan bahwa Polres Jakarta Utara yang menangani kasus tentunya penyidiknya kan ada kasat serse, anggota serse dan sebagainya," jelas Argo.
SPDP ketiga, menurut Argo, saat kasus dilimpahkan dari Polres Jakarta Utara ke Polda Metro Jaya. Argo menerangkan Polri harus mengirim kembali SPDP kepada kejaksaan karena Kapolresnya berganti dan penyidiknya berpindah.
"Ada mutasi, otomatis disetarakan, disinkronkan," terang Argo.
Terakhir, SPDP keempat dan kelima adalah saat Polri mulai mengendus dan menetapkan adanya tersangka serta identitasnya.
Keterangan ini dibeberkan Brigjen Argo guna menegaskan kepada masyarakat agar tidak salah berpersepsi terkait dua tersangka terkait yang santer diberitakan mendadak dan tiba-tiba.
"Jadi jangan salah tafsir, SPDP baru kemarin kita kirim, tidak. Sejak awal kita lakukan pengiriman ke kejaksaan," kata Argo.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)