Sebelum New Normal, Berikut 7 Tahapan Pelonggaran PSBB di Tarakan yang Harus Dilalui
Selama ke tujuh tahapan tersebut berjalan, aparat dari TNI dan Polri akan melakukan pengawasan dan pendisiplinan. Sementara itu juga, setelah semua tahapan itu dilalui Tarakan baru akan memasuki tahap new normal life.
Menuju New Normal ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Hal ini disepakati dalam rapat koordinasi yang digelar Pemkot Tarakan bersama Kapolda Kaltara, Danrem 092 Maharajalila, Ketua DPRD Kaltara, Forkopimda dan Kepala OPD Kota Tarakan, serta Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tarakan, pada Jumat (5/6/2020) di Ruang kerja Wali Kota Tarakan.
Hal ini juga seiring akan berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tarakan, pada 6 Juni 2020. Sehingga untuk memantapkan rencana penerapan new normal life, butuh kesiapan yang perlu dilakukan.
"Ini konteksnya masih PSBB dan baru akan dilakukan evaluasi per 31 Mei mendatang. Jadi perlu diingat kita belum memasuki new normal, namun akan kita lakukan pelonggaran terhadap kegiatan-kegiatan yang selama ini dibatasi," ujar Wali Kota Tarakan.
Pelonggaran PSBB terbagi menjadi tujuh tahapan. Tahap pertama, yang sudah dilakukan pada 2 Juni 2020, Kantor pemerintah dan swasta melakukan pelonggaran Work From Home, kembali bisa beraktivitas di kantor.
"Dari industri atau perusahaan yang merumahkan karyawannya, semestinya tidak perlu merumahkan karyawan dengan dilakukan pelonggaran, sehingga kita minta kepada mereka mengatur secara internal. Namun tetap menjaga physical dan sosial distancing, itu yang kita anjurkan," kata Wali Kota Khairul.
Pada Sektor Perbankan dan Pelayanan kesehatan, kembali beraktivitas dengan normal sesuai protokol kesehatan dan olahraga mandiri dilakukan di luar rumah dengan tidak berkelompok diperbolehkan.
Tahap kedua, 5 Juni 2020 seluruh rumah-rumah ibadah mulai dibuka dengan protokol kesehatan. Masing-masing rumah ibadah diminta untuk mengutus penanggung jawab dan pengawal untuk menerapkan protokol kesehatan.
Tahap ketiga, 8 Juni 2020 seluruh toko pasar, mal dan pusat perbelanjaan yang sebelumnya hanya diperbolehkan buka dengan batas waktu tertentu, mulai bisa beroperasi normal kembali dengan menerapkan protokol kesehatan dan surat pernyataan.
"Hotel, losmen, dan home stay seluruhnya bisa beroperasi dengan normal kembali tetapi harus mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan lewat surat pernyataan," ungkapnya
Tahap keempat, 15 Juni 2020 mulai dari restoran, cafe, bar dan gym diperbolehkan beroperasi tetap dengan protokol kesehatan. Para pelaku usaha akan dipanggil untuk diberikan arahan saat kembali beroperasi.
Tahap kelima, 20 Juni 2020 kegiatan olahraga indoor dan outdoor tanpa kontak fisik, politik harus izin dan mematuhi protokol kesehatan, akademik sudah bisa berjalan dengan izin terlebih dulu dan tempat-tempat pariwisata juga sudah bisa dibuka.
"Dan kegiatan kebudayaan, adat serta pesta pernikahan. Diperbolehkan mengundang keramaian dengan harus memiliki izin keramaian" ujarnya
Tahap keenam, 13 Juli 2020, pendidikan dilonggarkan, ada kemungkinan bisa melakukan tatap muka, namun tahap kali ini sangat tergantung dari perkembangan selama 1 bulan, jika perkembangannya positif pendidikan bisa berjalan normal.
Tahap ketujuh, 1 Agustus 2020, kegiatan keramaian bersifat kompetisi olahraga boleh dilakukan tergantung perkembangan kondisi Covid-19.
Selama ke tujuh tahapan tersebut berjalan, aparat dari TNI dan Polri akan melakukan pengawasan dan pendisiplinan. Sementara itu juga, setelah semua tahapan itu dilalui Tarakan baru akan memasuki tahap new normal life.
(mdk/hhw)