Sebelum Meninggal, Eks Wakil Ketua DPRD Bali Sempat Kejang-kejang
Jro Jangol merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Bali yang terjerat kasus narkoba, dan divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali Maryoto Sumadi, menjelaskan kronologis meninggalnya narapidana Komang Swastika (41) alias Jro Jangol yang mendekam di Lapas Kerobokan Denpasar, pada Jumat (28/12) dini hari sekitar pukul 05.00 WITA. Jro Jangol merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Bali yang terjerat kasus narkoba, dan divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Pada tanggal 5 Februari 2018, saat awal masuk ke Lapas Kerobokan Denpasar dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya penyakit dan riwayat penyakit sebelumnya. Selain itu, selama di Lapas Jro Jangol juga tidak pernah mengeluh sakit.
Kemudian, pada Jumat (28/12) sekitar pukul 00.55 WITA, ada laporan dari regu jaga bahwa Jro Jangol mengalami sakit yang bertempat di Wisma Danau Batur. Dari informasinya bahwa Jro Jangol mengalami penurunan kesadaran dan kejang-kejang.
Selanjutnya, pada pukul 01.00 WITA, Jro Jangal dirujuk kerumah Sakit Kasih Ibu Denpasar, tepat pukul 01.10 WITA. Dia tiba di UGD Rumah Sakit Kasih Ibu, dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh dokter jaga. Setelah, dilakukan penanganan di UDG, Jro Jangol dibawa ke ruangan ICU. Pada pukul 04.39 WITA, Jro Jangol dinyatakan meninggal dunia dalam perawatan ICU Rumah Sakit Kasih Ibu.
"Dari (Dokter) diagnosis observasi penurunan kesadaran Susp. Tosik Enchepalogati dan gagal napas," ucap Maryoto saat menggelar konferensi pers di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM Bali, Jumat (28/12) sore.
Maryoto juga menjelaskan, bahwa Jro Jangol sebelumnya tidak perna mengalami sakit. "Jadi meninggalnya di rumah sakit, bukan di Lapas. Ini kita bicara fakta dan ada surat keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Sementara terkait istri pertama almarhum Jro Jangol, yakni Ni Luh Ratna Dewi, yang menghuni Lapas Perempuan Klas llA Denpasar yang juga ikut terjerat narkotika, akan diberikan izin luar biasa oleh pihak Lapas untuk mengikuti prosesi Ngaben.
Hal tersebut disampaikan oleh Ibu Lilik selaku Kepala Lapas Perempuan Klas ll Denpasar. Menurut Lilik, pada pukul 02.00 Wita tadi, perwakilam keluarga dari almarhum Jro Jangol datang ke Lapas untuk meminta izin untuk Ni Luh Ratna Dewi.
"Perwakilan keluarga almarhum datang ke tempat kami. Jadi kami meminta syarat-syarat kematian untuk izin keluar. Itu izin luar biasa namanya. Kami meminta surat permohon dan surat jaminan supaya tidak melarikan diri, mulai dari RT dan RW dan terus kalau keluar (Lapas) dikawal oleh polisi," ujarnya.
Lilik juga menjelaskan, bahwa dari perwakilan keluarga almarhum meminta izin pada tanggal 2 Januari 2019. "Kami akan berikan, izin luar biasa tidak ada tuntutan waktunya, tergantung adat dan istiadat di sini ada ngaben dan memandikan mayat silakan asal semua sesuai dengan SOP dan prosedur. Namun petugas Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang akan menentukan atau dikaji dulu. Biasanya izinnya 1 hari, kalau selesai (Prosesi) iya langsung kembali," ujar Lilik.
Baca juga:
Wakil Ketua DPRD Bali Terpidana Kasus Narkoba Mang Jangol Meninggal Dunia
Mantan Wakil Ketua DPRD Bali dituntut 15 tahun penjara dan denda RP 1 M
Wakil ketua DPRD Bali yang terjerat kasus narkoba disidang 1 Maret
Sempat buron, kakak kandung mantan Wakil Ketua DPRD Bali ditangkap
Polisi temukan buku catatan transaksi narkoba mantan wakil ketua DPRD Bali
Mang Jangol ditangkap saat sembunyi di kandang sapi, celana penuh kotoran