LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sebelum kasih sanksi, Menkes minta penjelasan RS Mitra Keluarga soal tewasnya Debora

Sebelum kasih sanksi, Menkes minta penjelasan RS Mitra Keluarga soal tewasnya Debora. Nila menyebut, pihaknya ingin mendengarkan keterangan RS dan BPJS soal kebenaran penyebab tewasnya Debora karena lambat mendapat penanganan. Hal itu karena pihak keluarga terkendala masalah uang muka atau down payment (DP).

2017-09-11 19:45:29
Bayi Debora meninggal
Advertisement

Komisi IX DPR menanyakan respon Menteri Kesehatan Nila F Moeloek terkait tewasnya Tiara Debora Simanjorang (4 bulan) di RS Mitra Keluarga, Kalideres. Nila mengatakan, pihaknya berencana memanggil Direktur Rumah Sakit Mitra Keluarga bersama BPJS terkait kasus tersebut dalam waktu dekat.

"Akan saya lakukan, memanggil langsung Direktur Rumah Sakit Mitra Keluarga, duduk, maksud saya kita panggil bersama BPJS dengan beberapa yang terkait, di luar keluarga dulu," kata Nila di sela rapat bersama Komisi IX di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9).

Nila menyebut, pihaknya ingin mendengarkan keterangan RS dan BPJS soal kebenaran penyebab tewasnya Debora karena lambat mendapat penanganan. Hal itu karena pihak keluarga terkendala masalah uang muka atau down payment (DP).

Jika terbukti bersalah, Kemenkes akan memberikan sanksi kepada RS Mitra Keluarga. Ada 3 opsi Sanksi yang akan diberikan, mulai dari teguran lisan, teguran keras hingga pencabutan izin.

Sebelum menjatuhkan sanksi, Kemenkes akan melakukan investigasi terlebih dahulu selama 2x24 jam.

"Saya ingin mendengarkan, atau memberikan pertanyaan-pertanyaan bilamana memang betul terjadi sesuatu tentu sanksi ini akan kita lakukan, jadi sanksi teguran, teguran keras, ataupun nanti kalo terbukti betul seperti kata pak ketua, jika ada tambahan, akan diberikan tentu sanksi, seperti misalnya izinnya dicabut ataupun pidana dan sebagaimana," tegasnya.

Selain melakukan pemanggilan, kata Nila, pihaknya juga setuju untuk memberikan peringatan kepada pihak RS agar mematuhi aturan soal keharusan untuk melakukan pertolongan jika dalam keadaan darurat.

"Kedua, Kami setuju akan memberikan peringatan kepada seluruh rumah sakit untuk menaati UU yang sudah dikeluarkan, artinya kalau keadaan emergency harus segera ditolong," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Debora meninggal dunia di IGD RS Mitra Keluarga Kalideres pada Minggu (3/9). Bayi mungil tersebut kini sudah dimakamkan di TPU Tegal Alur.

Dikutip dari Facebook Birgaldo Sinaga, ketika orangtua Debora, Henny berjuang menyelamatkan nyawa anaknya, dia menginginkan Debora dirawat di ICU, namun dia disodorkan list biaya senilai Rp 19.800.000.

Tetapi Henny tak punya uang sebanyak itu, dia hanya punya Rp 5 juta. Dia sempat memohon kepada rumah sakit untuk menyelamatkan anaknya terlebih dahulu, sisa uang akan diberikan setelahnya. Namun, hal itu ditolak oleh RS.

Di tengah orangtua berjuang menyelamatkan nyawanya, tubuh mungil Debora sudah tak kuat. Bayi Debora pun dipanggil Tuhan Yang Maha Esa.

Baca juga:
Kasus Deborah, KPAI minta layanan kesehatan di DKI dievaluasi
Usut kematian Deborah, Dinkes DKI temukan kelalaian RS Mitra Keluarga
RS Mitra Keluarga janji layani pasien gawat darurat tanpa DP
Kronologi meninggalnya Deborah di RS Mitra Keluarga Kalideres karena biaya
Menko Puan minta Menkes evaluasi SOP penanganan darurat pasien
Polda Metro usut penyebab kematian bayi Deborah

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.