LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sebelum ditangkap, bos Saracen sempat akan buat proposal untuk klien

Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, MAH ternyata telah melakukan pertemuan dengan ketua Saracen JAS yang sudah ditangkap terlebih dahulu. Pertemuan itu dilakukan sebelum mereka diciduk oleh polisi.

2017-08-31 18:22:07
Hate speech
Advertisement

Tim Mabes Polri dan Polda Riau telah menangkap satu orang pelaku lagi penebar ujaran kebencian dan konten SARA atas nama MAH, yang diduga terlibat dalam kelompok jaringan Saracen. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka Jalan Bawal Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Riau.

Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, MAH ternyata telah melakukan pertemuan dengan ketua Saracen JAS yang sudah ditangkap terlebih dahulu. Pertemuan itu dilakukan sebelum mereka diciduk oleh polisi.

"Keterlibatan dengan JAS kita dalami. Dari beberapa data yang kita miliki, yang bersangkutan pernah bertemu dengan JAS di Jakarta," katanya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (31/8).

Dalam pertemuan itu, Martinus menuturkan, kedua tersangka merencanakan membuat proposal untuk para pemesan yang ingin melakukan ujaran kebencian dan Konten SARA melalui jasa Saracen.

"Dalam diskusi mereka ada upaya-upaya salah satunya membuat proposal," tuturnya.

Dari hasil penangkapan terhadap MAH, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit laptop merek Lenovo, lima unit handphone dengan berbagai merek beserta sim card di dalamnya, empat buah sim card, dua unit router, empat kartu ATM, tiga buku tabungan, enam unit flashdisk, satu unit camera merek cannon dan sembilan alamat email.

"Sementara untuk tersangka (MAH) dikenakan pasal 28 (2) UU no 19 tahun 2016 tentang UUITE," tandasnya.

Baca juga:
Satu per satu jaringan Saracen 'dipreteli' polisi
Solidaritas Menangkan Prabowo dikaitkan Saracen, ini kata Gerindra
Saracen belum diblokir untuk memudahkan penyidikan polisi
Sekjen PDIP sepakat akun penyebar kebencian di media sosial harus diberantas

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.