LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sebelum dibakar, pencuri amplifier sempat cium kaki marbot musala

Sebelum dibakar, pencuri amplifier sempat cium kaki marbot musala. Kini polisi sudah berhasil menangkap lima orang pelaku pengeroyokan yang berujung pembakaran. Jika terbukti bersalah ke lima tersangka itu akan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

2017-08-09 18:27:26
Pencuri ampli dibakar
Advertisement

Muhammad Aljahra (MA) alias Zoya tewas mengenaskan usai diamuk dan dibakar massa. Ia disebut-sebut telah mencuri sebuah amplifier Musala Al-Hidayah di Kecamatan Babelan, Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adi Saputra mengungkapkan sebelum pengeroyokan terjadi MA memohon maaf dan berlutut mencium kaki Rojali, marbot musala. "Maaf kan saya Pak Ustaz maaf kan saya," ujar Asep saat jumpa pes di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/8).

Fakta tersebut didapat penyidik setelah meminta keterangan Rojali.

Kepada penyidik, lanjut Asep, Rojali mengaku tidak melihat MA mencuri. Namun, ia membenarkan jika amplifier musala yang ia jaga sudah hilang.

"Bukan saat diambil ketika dia (MA) dicurigai lalu dia (Rojali) mengejar sejauh tiga sampai empat kilo, dia (Rojali) ingin memberhentikan saudara MA namun MA tetap membawa kendaraannya," tuturnya.

Tambah Asep, Rojali juga menjelaskan dalam kesaksiannya bahwa MA sempat kabur dengan menggunakan sepeda motor dan terjatuh di perempatan jalan. Ketika jatuh Rojali langsung menghampiri dan menggeledah tas ransel milik MA.

"Dia terjatuh di situlah saudara Rojali menghampiri dan memeriksa di tas punggung milik saudara MA terdapat amplifier," katanya.

Setelah dipastikan amplifier milik Musala, MA melarikan diri hingga akhirnya pengeroyokan terjadi. "Saat memastikan itu milik Musala selanjutnya tersangka (MA) melarikan diri di situlah peristiwa pengeroyokan terjadi lalu dia," jelasnya.

Sayangnya, emosi massa kadung memuncak dan tidak bisa dihentikan Rojali. Hingga akhirnya MA dibakar oleh masa.

"Saudara Rojali tidak mau main hakim sendiri tapi massa tidak terima akhirnya terjadi pengeroyokan," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Muhammad Aljahra alias Zoya (30) diduga melakukan tindak pencurian amplifier di Musala Al-Hidayah, Kecamatan Babelan, Bekasi, Jawa Barat. Zoya langsung dihakimi oleh masa hingga akhirnya di bakar masa.

Kini polisi sudah berhasil menangkap lima orang pelaku pengeroyokan yang berujung pembakaran. Jika terbukti bersalah ke lima tersangka itu akan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga:
Polisi tembak penyiram bensin sekaligus pembakar pencuri amplifier
ICMI kecam aksi main hakim warga terhadap pencuri amplifier
Orangtua Zoya: Pedih rasanya anak meninggal dibakar
Polisi kembali tangkap tiga terduga pembakar maling amplifier
Hasil autopsi jenazah maling amplifier keluar sepekan lagi
Ratusan warga padati makam tempat autopsi jenazah Zoya

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.