LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

SDA: Kemerdekaan saya dirampas yang katanya atas nama Tuhan

Bekas Menteri Agama ini juga mengakui jika dirinya telah kehilangan martabat dalam dunia politik usai jadi tersangka.

2015-09-07 11:41:18
Suryadharma Ali Tersangka
Advertisement

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi ibadah haji di Kementerian Agama dengan terdakwa Suryadharma Ali kembali digelar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Kali ini sidang beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan memelas, Suryadharma menyampaikan nota keberatannya. Di hadapan Majelis Hakim, dia mengklaim tidak pernah melakukan korupsi. Bahkan, dia menuding KPK telah merenggut kemerdekaannya sebagai manusia.

"Saya sebagai tersangka dana haji tahun 2012-2013 oleh KPK pada 22 Mei 2014, sungguh menjadi tragedi kehidupan bagi saya, istri, anak, menantu, cucu dan keluarga besar saya. Singkat kata kemerdekaan saya dirampas yang katanya atas nama Tuhan," kata Suryadharma dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/9).

Bekas Menteri Agama ini juga mengakui jika dirinya telah kehilangan martabat dalam dunia politik usai menyandang status tersangka. Dia menyebut karier yang dibangunnya selama 30 tahun hancur seketika.

"Martabat saya sebagai Ketum DPP PPP dan Menag runtuh hingga di bawah garis nadir," ujarnya.

Selain itu, dalam sidang Suryadharma juga menyinggung PPP yang terbagi menjadi dua kubu. Menurut dia, pecahnya partai berlambang kabah itu lantaran dirinya tidak lagi menjadi pimpinan.

"PPP yang saya bina kurang lebih 17 tahun, pecah berkeping dua. Karier politik saya hancur dan terhenti seketika," tandasnya.

Seperti diketahui, bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali didakwa telah merugikan uang negara sebesar Rp 27.283.090.068,02 (Rp 27,3 miliar) dan SR 17.967.405 (SR 17,9 juta). Kerugian negara itu diakibatkan dari dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2011-2014 dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM).

Selain itu, JPU KPK juga mendakwa mantan pimpinan PPP telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Agama untuk kepentingan pribadi. Bahkan, Suryadharma didakwa bersama-sama dengan Politikus PPP, Mukhlisin, Ketua Fraksi PPP, Hasrul Azwar, Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019, Ermalena serta pengawal istri SDA, Mulyanah alias Mulyanah Acim.

Atas perbuatannya, Suryadharma diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.