SBY tegaskan orang melawan hukum harus ditindak
"Tidak ada namanya freedom of action, bisa berbuat apa saja," kata SBY.
Sejak memasuki era reformasi, setiap orang punya hak bersama untuk bersuara atau mengeluarkan pendapat di publik. Kebebasan yang dimaksud tidak berarti semua warga negara bisa berbuat semaunya. Ada beberapa batasan harus dijalani jika menyangkut kepentingan orang banyak.
"Kepatuhan pada hukum saya rasa jelas, kalau memang melawan hukum, hukum perlu ditegakkan, bedakan, freedom of speech, freedom of assembly, dengan kepatuhan pada rule of law, there is no freedom of action," ujar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) saat menjadi keynote speaker pada acara Kongres Kebangsaan di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (11/12).
SBY menjelaskan, dalam konstitusi setiap negara atau deklarasi hak asasi manusia yang ditandatangani semua negara tak mencantumkan kebebasan berbuat apa saja. Sehingga, jika terjadi pelanggaran hukum, kewajiban negara untuk melakukan tindakan.
"Tidak ada di negara mana pun, tolong dibaca, declaration of human right, tidak ada namanya freedom of action, bisa berbuat apa saja," katanya.
Jika melanggar aturan, siapapun harus ditindak tanpa pandang bulu. "Melanggar hukum harus ditindak, tolong ini bersama-sama kita pahami," tandasnya.(mdk/has)