LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

SBY sebut pemerintah bisa gunakan UU Terorisme buat ormas yang ancam negara

SBY mengungkapkan, jika UU Terorisme belum cukup maka UU tersebut bisa dilengkapi atau direvisi. Agar memenuhi syarat untuk menertibkan ormas yang mengancam negara.

2017-10-30 12:38:17
UU Ormas
Advertisement

Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menggelar konferensi pers menanggapi Undang-Undang (UU) Ormas. SBY menilai jika tujuan negara menerbitkan UU untuk ormas yang mengancam keselamatan negara, sebenarnya bisa disatukan dengan UU Terorisme.

"Jika negara dan pemerintah ingin menerbitkan UU yang arahnya itu bagaimana negara memperlakukan organisasi yang mengancam keselamatan negara maka tempatnya bisa pada satu UU terorisme," ujar SBY di DPP Demokrat, Jakarta, Senin (30/10).

SBY mengungkapkan, jika UU Terorisme belum cukup maka UU tersebut bisa dilengkapi atau direvisi. Agar memenuhi syarat untuk menertibkan ormas yang mengancam negara.

"Kita sudah punya kalau kita merasa belum cukup pada UU itu kita bisa revisi atau lengkapi, atau bisa seperti di negara lain Internal Security, di AS ada UU tersebut. Kita belum punya sebagaimana Singapura, Malaysia, AS," jelas dia.(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.