Satu Pelaku Pembunuhan Kacab Bank BUMN Masih Buron, Polisi Terus Buru!
Hingga saat ini, pihak berwenang telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Sejumlah 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan kepala cabang bank BUMN, MIP. Namun, masih ada satu pelaku yang belum ditangkap dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menyatakan bahwa tim Jatanras Ditreskrimum terus memburu pelaku yang masih buron tersebut.
"Oh yang buronan ya. Benar masih ada yang buron. Sekarang masih dalam proses pencarian," kata Abdul Rahim kepada wartawan pada Selasa, 18 November 2025.
Pelaku yang dimaksud berinisial EG. Pihak kepolisian mengklaim bahwa proses pencarian tidak pernah terhenti. Tim penyidik melakukan analisis digital untuk melacak pelarian tersangka.
"Kini kita masih terus melakukan pencarian baik melakukan analisa secara IT maupun secara lapangan tim kita masih melakukan pencarian terus," ucapnya.
Selain itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menambahkan bahwa semua unit di Ditreskrimum terus berupaya menelusuri dan mencari keberadaan tersangka. "Tim dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih tetap bekerja," ucapnya.
Mohon kepada warga untuk melaporkan jika menemukan korban
Budi mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika mereka melihat aktivitas yang mencurigakan atau menjadi korban kejahatan. "Segera laporkan melalui layanan darurat Polri atau call center Polri yang dapat diakses dengan cepat, mudah, aman, dan dari lokasi mana pun rekan-rekan berada," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa ada satu nama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia adalah EG, "Rekan-rekan sekalian, dari kasus tersebut masih ada satu orang yang belum tertangkap dan kami tetapkan sebagai DPO, ini dengan inisial EG," ungkap Wira saat konferensi pers pada Selasa (16/9/2025).
Wira menjelaskan bahwa EG termasuk dalam klaster keempat, yaitu kelompok yang bertugas membuntuti korban. EG adalah individu dari kalangan sipil, bukan dari aparat.
"Ini DPO-nya, silakan bisa di Zoom tersangka atas nama EG. Rekan-rekan sekalian, berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan tim penyidik, EG itu adalah orang sipil yang merupakan bagian dari kelompok pelaku klaster penculikan," tambahnya.