Satu narapidana Lapas Tanjung Gusta dapat remisi Imlek?
Satu narapidana Lapas Tanjung Gusta dapat remisi Imlek. Satu orang narapidana Lapas Kelas IA Tanjung Gusta, Medan, memperoleh remisi Imlek 2568. Dia menjadi satu-satunya warga binaan lembaga pemasyarakatan di Sumut yang mendapat pemotongan masa hukuman di tahun baru berdasarkan kalender Tionghoa.
Satu orang narapidana Lapas Kelas IA Tanjung Gusta, Medan, memperoleh remisi Imlek 2568. Dia menjadi satu-satunya warga binaan lembaga pemasyarakatan di Sumut yang mendapat pemotongan masa hukuman di tahun baru berdasarkan kalender Tionghoa.
"Hanya seorang warga binaan yang dapat remisi pada perayaan Imlek di Sumut tahun ini. Yang bersangkutan merupakan napi Lapas Tanjung Gusta Medan. Dia mendapatkan pemotongan masa tahanan selama satu bulan," kata Humas Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Josua Ginting, Sabtu (28/1).
Napi yang mendapatkan remisi ini dihukum karena perkara narkotika. Namun, pemotongan masa tahanan kepadanya dinyatakan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu PP 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Pemberian remisinya sudah mendapat persetujuan," jelas Josua.
Jumlah napi yang mendapat remisi pada Imlek tahun ini sama dengan tahun lalu. Pada 2016 juga hanya seorang warga binaan beragama Kong Hu Cu yang mendapatkan pemotongan masa tahanan.
"Seperti tahun lalu, tahun ini juga satu orang warga binaan mendapatkan remisi. Penerima remisi tahun lalu juga dihukum karena perkara narkotika.," pungkas Josua.
Baca juga:
456 Penghuni penjara di Riau dapat remisi hari Raya Natal
Hari Raya Natal, 83 napi Lapas Kerobokan Badung terima remisi
6.707 Narapidana dapat remisi Natal, 79 orang langsung bebas
1.664 Narapidana di Sumut dapat remisi Natal 2016
Menkum HAM akan terapkan sistem online untuk pengajuan remisi