LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Satpol PP Sleman Temukan Banyak Tempat Usaha Melanggar PPKM

"Inspeksi berjalan dengan aman, tertib dan lancar,"

2021-02-06 02:01:00
Covid-19
Advertisement

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan banyak tempat usaha yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Temuan itu terlihat saat melakukan patroli dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 di kawasan Condong Catur, Kecamatan Depok pada Kamis (4/2) malam.

"Kegiatan patroli menyasar sejumlah pelaku usaha maupun perorangan dalam rangka Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di sekitar Depok, Condongcatur," kata Plt Kepala Satpol PP Susmiarto di Sleman dilansir Antara, Jumat (5/2).

Advertisement

Menurut dia, kegiatan patroli tersebut sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan instruksi Bupati Sleman nomor 03/INSTR/2021 tentang kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sleman.

"Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar membiasakan diri untuk selalu menerapkan kebiasaan baru demi mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Sleman," katanya.

Hasil dari kegiatan tersebut, masih ditemukan beberapa pelaku usaha maupun pembeli yang terdapat belum menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Advertisement

"Beberapa pelanggar di antaranya warmindo Jogja-jogja, Nasi Kuning Mbah Jo, Warung Makan Barokah, Bakmi Jowo Mbah Ribut, Geprek Mentai dan Jegger Coffee. Masih ditemukan pelanggan yang makan ditempat melebihi jam 20.00 WIB, belum menerapkan jaga jarak dan jam buka," katanya.

Susmiarto mengatakan, sanksi yang diberikan berupa membaca Pancasila (Sanksi Bela Negara) dan peringatan tertulis untuk tidak menerima makan ditempat melebihi pukul 20.00 WIB dan mematuhi instruksi Bupati No.03/INSTR/2021. Serta ada satu tempat usaha yang ditutup.

"Inspeksi berjalan dengan aman, tertib dan lancar. Kami berharap masyarakat sadar tentang penerapan protokol kesehatan di tempat umum agar tidak ada lagi sanksi seperti ini. Kami juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu terlaksananya kegiatan ini," katanya.

Baca juga:
Potret Warga Abaikan Protokol Kesehatan di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19
CEK FAKTA: Pasien Divaksin Moderna Alami Efek Samping yang Parah? Simak Faktanya
Survei: Satu dari Lima Penduduk India Positif Covid-19
BPS: Kita Masih Hadapi Tantangan Covid-19 di Awal Tahun
Kasus Positif Covid-19 Bertambah 11.749, DKI Jakarta Terbanyak

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.