LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Satpol PP Segel Perusahaan Pengelolaan Limbah di Kabupaten Bekasi

Namun demikian, penyegelan yang dilakukan Satpol PP ini hanya bersifat sementara sampai pihak perusahaan memiliki izin penuh.

2022-03-18 22:00:00
Satpol PP
Advertisement

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel Perusahaan pengelolaan limbah di Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat. Tindakan itu dilakukan karena pihak perusahaan belum memiliki izin secara menyeluruh.

Penyegelan perusahaan pengelolaan limbah PT Indonesia Waste Management ini dilakukan pada Kamis (17/3) kemarin. Perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau persetujuan guna bangunan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika mengatakan, penindakan perusahaan itu telah dilakukan sejak tahun lalu. Pemilik usaha sudah diberi peringatan berulang kali namun izin tetap tidak diurus.

Advertisement

Namun demikian, penyegelan yang dilakukan Satpol PP ini hanya bersifat sementara sampai pihak perusahaan memiliki izin penuh.

“Betul kami melakukan penindakan, penutupan sementara perusahaan tersebut. Tahapannya sudah sejak Maret tahun lalu. Setelah diberi waktu, izin tetap tidak diurus, jadi kami tindak,” katanya, Jumat (18/3).

Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi mengatakan, perusahaan itu merupakan bagian dari industri pengelolaan limbah besar di wilayah setempat. Perusahaan itu difungsikan sebagai gudang penyimpanan limbah.

Advertisement

“Sebelumnya sudah kami panggil terkait izin ini. Kami lakukan beberapa tahapan penindakan. Kemudian terbit juga surat bupati. Lalu kami lakukan penindakan perusahaan ini, ditutup sementara. Kami hentikan aktivitasnya,” katanya.

Perusahaan pengelola limbah ini sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. Namun dalam proses pemeriksaan, pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan perizinan lengkap saat diperiksa.

Baca juga:
Limbah Busa Cemari Kali Ancol
Wagub DKI Ancam Cabut Izin PT KCN jika 3 Bulan Tak Perbaiki Pengelolaan Limbah
Mengenali Kandungan dan Bahaya Limbah pada Air
5 Penyebab Pencemaran Tanah yang Patut Diketahui, Ini Selengkapnya
Pemkab Bekasi Usut Temuan Limbah Cemari Padi hingga Ternak Warga
6 Penyebab Pencemaran Air yang Perlu Diperhatikan, Begini Cara untuk Menguranginya

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.