Satpol PP Denpasar razia spa plus-plus tak berizin
Para wanita yang berprofesi sebagai tenaga terapis tidak dibekali sertifikat kompetensi dan tidak memiliki izin tinggal.
Sejumlah tempat pijat (Spa) di Kota Denpasar yang diduga membuka praktik layanan pijat 'urat' atau plus-plus disisir Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Anehnya tidak satu pun tempat yang disidak ditemukan praktik layanan plus-plus.
Pada sidak kali ini, Satpol PP bersama kepolisian dan TNI serta aparat Desa Dangin Puri Kaja Denpasar, hanya menutup satu tempat usaha Spa yang tak mengantongi izin usaha. Kepala operasional lapangan Pol PP, IB Alit Wiradana, yang memimpin penutupan Spa tersebut mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan surat panggilan namun pemilik Spa tidak mau datang untuk memenuhi panggilan tersebut.
"Spa ini tidak memiliki izin usaha. Kita lakukan penutupan sementara," ujar Alit Wiradana, Selasa (6/1).
Kata Wiradana, Spa ini sebelumnya memakai label Beauty Clinic. "Memang sebelumnya di tempat ini telah dilakukan usaha Eden Beauty Clinic dengan pemilik berbeda. Baru dua bulan lalu beralih tangan dari pemilik terdahulu dengan pemilik sekarang yang melaksanakan usaha Spa bernama Maya Bintang Spa. Selama dua bulan Spa ini telah beroperasi tanpa izin," paparnya.
Bahkan dari pemeriksaan karyawan di Spa tersebut, ternyata para wanita yang berprofesi sebagai tenaga terapis tidak dibekali sertifikat kompetensi. Juga tidak memiliki izin tinggal.
Baca juga:
Jadi tempat mesum, kafe di Bukit Lampu Padang dibakar massa
Gerakan Stop Melonte, cara ampuh bebaskan salon dan pijat plus
Polisi diminta tertibkan salon plus-plus
Jika tak dihentikan, salon plus-plus bisa merusak generasi muda
Dari bocah SMP hingga kakek jompo doyan ke salon esek-esek
Kapster salon plus: Tak bisa potong rambut, asal puaskan lelaki