Satpol PP dan mahasiswa ditangkap saat edarkan narkoba
IJ adalah tenaga honorer Satpol PP, sementara IK adalah mahasiswa yang sebentar lagi diwisuda.
Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, menangkap IJ (34), anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) yang bertugas di daerah itu karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
"Tersangka IJ kami tangkap kemarin bersama dua rekan lainnya di Selatpanjang," kata Kapolres Kepulauan Meranti, Ajun Komisaris Besar Z Pandra Arsyad lewat sambungan telepon, Jumat (07/11).
Seperti diberitakan Antara, dia mengatakan sebelum mengamankan oknum Satpol-PP, anggota Reserse Narkoba terlebih dahulu menangkap AK (28) di Jalan Suak Banglas dengan barang bukti satu paket sabu-sabu senilai Rp 6 juta.
Menurut dia, tersangka AK diamankan pada Kamis (6/11) pukul 11.30 WIB, kemudian dikembangkan hingga kembali diamankan tersangka IJ yang belakangan diketahui sebagai anggota Satpol-PP Meranti yang bekerja secara honorer.
Sementara tersangka AK menurut kepolisian adalah mahasiswa Fisipol semester akhir yang rencananya akan di wisuda pada Desember 2014 di Tanjung Pinang. "Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari IJ," katanya.
IJ kata Kapolres ditangkap oleh anggota saat berada di Jalan Yos Sudarso, Selatpanjang, hingga kemudian malam harinya dikembangkan untuk menangkap tersangka AR diduga sebagai pengedar utamanya.
"AR ditangkap di rumahnya di Jalan Pembangunan III Selatpanjang. Dalam dompet AR ditemukan kunci Hotel Furama Selatpanjang. Diduga AR mengedarkan sabu saat menginap selama tiga hari di hotel tersebut," katanya.
Anggota kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi, salah satunya di kamar Hotel Furama, Jalan DI Panjaitan dan di rumahnya Jalan Pembangunan III Selatpanjang.
"Kami berhasil menemukan lagi barang bukti sabu-sabu senilai Rp4,8 juta, dalam kotak paku payung yang diletakkan di atas lemari kamar," katanya.
Ia menambahkan, dari pengakuan AR, narkoba itu dipasok dari orang berinisial AL yang berdomisili di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau yang sejauh ini masih dalam penyelidikan.
Saat ini, lanjutnya, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Meranti untuk proses hukum lebih lanjut.
Kata dia, ketiga akan dikenai pasal 112 UU tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. "Kemudian pasal 114 minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," katanya.(mdk/mtf)