Satpam perumahan di Solo dibekuk polisi saat transaksi sabu
Satpam perumahan di Solo dibekuk polisi saat transaksi sabu. Selain tersangka yang merupakan pengguna sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa paket hemat seberat 0,25 gram, senilai Rp150 ribu. Namun sayang, saat akan diamankan, penjual sabu yang akan bertransaksi bisa melarikan diri.
Prayitno Sentot (48) pria yang berprofesi sebagai Satpam, ditangkap petugas Polsek Jebres, Solo saat sedang bertransaksi sabu di sekitar Perumahan Tiara Ardi, Kampung Sabrang Kulon RT 03 RW 35, Kelurahan Mojosongo, Jebres, Solo, Rabu (22/3) sore.
Selain tersangka yang merupakan pengguna sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa paket hemat seberat 0,25 gram, senilai Rp150 ribu. Namun sayang, saat akan diamankan, penjual sabu yang akan bertransaksi bisa melarikan diri.
Wakapolsek Jebres, AKP Dudi Pramudya mengatakan, penangkapan Sentot berkat adanya informasi warga bahwa di sekitar Perumahan Tiara Ardi, Mojosongo sering terjadi transaksi narkoba. Setelah melakukan penyelidikan dan penelusuran petugas segera melakukan upaya penangkapan. Saat akan melakukan transaksi sekitar pukul 15.30 sore, polisi langsung datang dan membekuk pelaku.
“Saat akan kami tangkap, penjual langsung kabur, tapi pembelinya berhasil kami amankan," ujar Dudi, Kamis (23/3).
Kepada petugas saat pemeriksaan, ia mengakui telah membeli sabu sebanyak 7!kali mulai Juli 2016 sampai Maret 2017. Wakapolsek menjelaskan, pelaku selama ini memang pengguna. Ia memesan barang dengan cara mengirim pesan singkat (SMS) kepada pengedar sabu untuk bertemu di lokasi yang sudah di sepakati.
"Kami juga mengamankan barang bukti sabu 0,25 gram disimpan di plastik klip bening, baju dan celana satpam warna hitam, satu unit ponsel Samsung warna silver," ucapnya.
Wakapolsek menambahkan, pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.(mdk/rhm)