LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Satpam kafe di Palembang keroyok pengunjung rese sampai tewas

Dua petugas keamanan (satpam) Kafe Lampu Merah di Jalan Soekarno Hatta Palembang, mengeroyok seorang pengunjung hingga tewas. Penganiayaan ini lantaran mereka kesal terhadap korban kerap bikin onar. Satu pelaku berhasil ditangkap dan lainnya masih buron.

2016-12-14 02:01:00
Pengeroyokan
Advertisement

Dua petugas keamanan (satpam) Kafe Lampu Merah di Jalan Soekarno Hatta Palembang, mengeroyok seorang pengunjung hingga tewas. Penganiayaan ini lantaran mereka kesal terhadap korban kerap bikin onar. Satu pelaku berhasil ditangkap dan lainnya masih buron.

Pelaku berinisial AS alias RM (35), warga Perumahan Talang Kelapa, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang. Peristiwa itu terjadi saat korban, Syaiful, berkunjung ke kafe tersebut, Minggu (4/12) lalu.

Tanpa diketahui penyebabnya, korban ribut dengan pengunjung lain di dalam kafe. Lalu, pelaku RM dan AN (buron), mengusir korban karena tak ingin ada yang terluka. Namun, korban ogah keluar dan terjadilah keributan dengan kedua pelaku.

Keributan itu berujung pengeroyokan dengan senjata tajam. Korban mengalami beberapa luka tusuk dan tewas tak jauh dari lokasi setelah sempat menyelamatkan diri.

Kepada petugas, tersangka RM mengaku tidak mengetahui korban meninggal dunia usai dikeroyoknya. Dia baru tahu setelah dikabarkan menjadi buronan polisi.

"Kami waktu itu kesal dia (korban) nyolot diusir karena buat onar dalam kafe. Kami keroyok tapi tak tahu kalo meninggal," ungkap tersangka RM di Mapolsek Sukarami Palembang, Selasa (13/12).

Kapolresta Palembang AKBP Wahyu Bintono didampingi Kapolsek Sukarami Kompol Akbar mengungkapkan, pihaknya masih memburu tersangka lain yang identitasnya telah dikantongi. Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman minimal dua belas tahun penjara. "Motifnya karena korban diduga berbuat onar dalam kafe," tukasnya.

Baca juga:
Pria ini cambuk istri karena sajikan makanan dingin
Lurah di Malang pelaku 8 kali penganiayaan idap gangguan jiwa
Polisi sesalkan tewasnya penikam bocah SD karena dihakimi warga
Minta uang buat rayakan ulang tahun ke-11, Indah kena bogem ayah
7 Pelajar di DIY dibacok sekelompok orang bercadar pakai pedang

Advertisement
(mdk/ang)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.