LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Satpam di Trenggalek otak pencurian perangkat repeater HT dan Wifi

Enam komplotan pencuri ini ditangkap saat beraksi. Modus mereka merobohkan alat pemancar kemudian menggasak komponen.

2016-07-24 07:43:36
Pencurian
Advertisement

Enam anggota komplotan pencuri perangkat pemancar ulang alias repeater handy talky dan Wifi ditangkap Polres Trenggalek, Jawa Timur. Para komplotan ini biasa beraksi di kawasan pesisir Watulimo.

"Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari pihak Perhutani dan warga yang kehilangan sejumlah perangkat repeater penguat sinyal HT dan Wifi di sejumlah pegunungan," kata Kapolsek Watulimo AKP Saiful Rohman di Trenggalek, Sabtu (23/7) malam. Demikian tulis Antara.

Dari laporan itu, kata Saiful, tim buru sergap melakukan unit reserse Polsek Watulimo dan Polres Trenggalek melakukan penyelidikan ke sejumlah lokasi.

Hasilnya, kata dia, setelah hampir sepekan dilakukan pengintaian tim buru sergap berhasil memergoki enam pemuda yang tengah membongkar perangkat repeater di salah satu lokasi pemancar ulang di Watulimo.

Di antara pelaku yang berhasil dibekuk petugas masing-masing berinisial BS (33), CS (22), DDS (26) yang merupakan warga Watulimo.

Sementara tiga lainnya diidentifikasi dengan inisial FAS (21), YS (18) dan MS (39) yang semuanya berasal dari Kabupaten Tulungagung.

"Otak pencurian dari komplotan ini adalah BS yang berprofesi sebagai satpam di salah satu bendungan di Tulungagung," kata Saiful.

Selain menangkap enam pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terdiri dari perangkat pancar ulang atau repeater wifi, pancar ulang HT, kabel serta sejumlah peralatan yang digunakan mencuri.

Para pelaku mengaku beraksi dengan modus operandi merobohkan antena perangkat dan menggasak seluruh peralatan yang terpasang.

"Pengakuan tersangka BS maupun lainnya sebagian barang dijual ke penadah dan sebagian lagi digunakan untuk menjalankan bisnis internet RTRW sendiri," ujarnya.

Saiful mengatakan, keenam tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga:
Intip mobil orang pakai senter, Soleh babak belur dihakimi massa
TNI AL ciduk komplotan pencuri tali tross kapal
Pelaku pencurian dan pemerkosaan ditangkap saat sedang pijat
4 Pencuri motor kelompok Jabung dibekuk polisi, 1 pelaku ditembak
Diduga curi ikan di lapak pedagang, Joheni di amuk massa

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.