Satgas Minta Sekolah dan Pemda Responsif Tangani Kasus Covid-19 saat PTM
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito meminta sekolah atau satuan pendidikan dan pemerintah daerah responsif menangani kasus Covid-19 yang ditemukan di tengah PTM 100 persen.
Penularan Covid-19 di Indonesia kembali meningkat. Kini, sejumlah sekolah mengkonfirmasi kasus positif Covid-19 di tengah penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito meminta sekolah atau satuan pendidikan dan pemerintah daerah responsif menangani kasus Covid-19 yang ditemukan di tengah PTM 100 persen.
"Setiap satuan pendidikan dan pemerintah daerah semua harus siap dan responsif menangani kasus konfirmasi di daerahnya sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Wiku, Rabu (26/1).
PTM Sesuai SKB 4 Menteri
Dia mengatakan, PTM 100 persen dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 dengan Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021.
Dalam SKB ini ditegaskan, sekolah harus memastikan kebersihan dan sanitasi, mampu mengakses fasilitas kesehatan, memiliki Satgas Penanganan Covid-19 di sekolah, telah melakukan verifikasi penanggung jawab melalui Kementerian Kesehatan, serta melaporkan tingkat kepatuhan protokol kesehatan secara rutin.
Jika menemukan kasus positif Covid-19 saat PTM 100 persen berlangsung, sekolah harus segera mengambil langkah mitigasi. Bagi sekolah yang mengidentifikasi klaster Covid-19, maka PTM 100 persen harus dihentikan sementara sekurang-kurangnya dua minggu.
Penghentian PTM juga dilakukan jika hasil surveilans epidemiologi menunjukkan angka positivity rate sebesar 5 persen atau lebih. Kemudian, jika menemukan warga satuan pendidikan yang masuk dalam status hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih.
Sebagai pengganti PTM 100 persen, sekolah perlu menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ.
"Apabila setelah dilakukan surveilans bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity rate di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang tedapat kasus konfirmasi selama 5 x 24 jam," tutup dia.
(mdk/gil)