LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Satgas Ingatkan Masyarakat Tidak Melakukan Perjalanan Kecuali Mendesak

Pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan terkait pelaku perjalanan internasional, mempertimbangkan kondisi kasus nasional terkini.

2021-12-23 08:35:00
Ingat Pesan Ibu
Advertisement

Pemerintah akan menambah pintu masuk kedatangan internasional, yakni di Bandar Udara Juanda, Surabaya. Meski demikian, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat untuk tidak berpergian apabila tidak ada keperluan mendesak. Karena, yang dikhawatirkan dapat memperparah kondisi terlebih Indonesia memasuki masa Natal dan Tahun Baru dan kehadiran varian Omicron.

"Dengan ini Pemerintah mengevaluasi prosedur skrining di seluruh pintu batas luar negeri, baik moda darat, udara, laut termasuk penggunaan tes PCR dengan SGTF dan upaya whole genum sequencing (WGS) untuk meminimalisir peluang importasi kasus varian Omicron," Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19, Selasa (21/12/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat.

Pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan terkait pelaku perjalanan internasional, mempertimbangkan kondisi kasus nasional terkini. Termasuk menambah daftar negara asal kedatangan yang patut diwaspadai untuk bisa masuk ke Indonesia. Dan akan memperpanjang durasi karantina jika kondisi kasus semakin memburuk.

Advertisement

Namun, Pemerintah tidak melarang bagi masyarakat yang memang harus melakukan perjalanan ke luar negeri dengan alasan mendesak. Tetapi, masyarakat diminta mentaati prosedur karantina sesuai aturan.

Terkait adanya diskresi yang diatur dalam surat edaran Satgas untuk disikapi dengan bijak. Karena peraturan tersebut semata-mata untuk memberikan kepercayaan kepada beberapa pihak yang berkomitmen tetap menjalankan protokol kesehatan.

"Walaupun diskresi tersebut untuk tidak melakukan karantina terpusat atau tidak melakukan karantina, perlu ditekankan deskresi yang diberikan bersifat selektif individual dengan kuota terbatas," tegas Wiku.

Advertisement

Baca juga:
Kekhawatiran Omicron Tak Mampu Cegah Masyarakat Bepergian Saat Nataru
Strategi KAI Atasi Lonjakan Penumpang Kereta Nataru, Termasuk Perketat Syarat Jalan
Geliat Penjualan Parsel Natal di Pasar Barito
Polri Minta Pemda Tutup Alun-alun saat Natal dan Tahun Baru
Menhub Pastikan Perketat Prokes Saat Libur Nataru
Kapolri Minta Tim Gabungan Antisipasi Omicron dan Ancaman Terorisme saat Nataru

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.