LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Satgas Gabungan KLHK amankan 13 hewan lindung di Yogyakarta

Manajer Konservasi WRC Kulon Progo, Randi Kusuma mengatakan, dua dari lima kucing hutan yang disita dari Widodo akhirnya meninggal. Kucing hutan yang meninggal itu berusia dua bulan dan satu minggu. Meninggalnya hewan-hewan ini diduga akibat Widodo tak memperlakukan dengan baik.

2017-08-08 03:00:00
Hewan langka
Advertisement

Petugas gabungan dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) membekuk seorang pedagang hewan dilindungi bernama Widodo (37). Dari tangan warga Banguntapan, Bantul, Yogyakarta ini, mereka mengamankan sebanyak 13 hewan lindung.

Manajer Konservasi WRC Kulon Progo, Randi Kusuma mengatakan, dua dari lima kucing hutan yang disita dari Widodo akhirnya meninggal. Kucing hutan yang meninggal itu berusia dua bulan dan satu minggu. Meninggalnya hewan-hewan ini diduga akibat Widodo tak memperlakukan dengan baik.

"Tiga kucing hutan sisanya masih hidup. Satu (kucing hutan) usianya sekitar tiga bulan, seekornya lagi sekitar dua minggu, yang seekor lagi masih kami karantina," katanya di WRC Kulon Progo pada Senin, (7/8).

Selain kucing hutan yang meninggal, beberapa hewan lainnya pun dalam kondisi memprihatinkan. Seekor Binturong bahkan dalam kondisi bengkak matanya dan kulitnya mengelupas.

Sedangkan seekor burung berjenis Alap-alap yang disita dari rumah Widodo pun juga dalam kondisi memprihatinkan. Salah satu sayap alap-alap tersebut dalam kondisi terluka.

"Jika ada yang retak atau patah akan dilakukan tindakan. Alap alap akan dilakukan pelepasan liaran ke alam alam jika sdh sehat. Untuk satwa yang sakit akan kami rawat dahulu. Sementara satwa yang lain masih sehat," urai Randi.

Untuk diketahui, 13 hewan disita dari Widodo, yakni lima ekor Kucing Hutan (Felis Bengalensis); dua ekor Jelarang (Ratufa bicolor); seekor trenggiling (Manis Javanica); seekor Binturung (Arctictis Binturong); seektor Alap alap (Accipitridae); seekor Landak (Hystrix Sp.); seekor Garangan Jawa (Herpestes avanias); dan selembar Kulit Kandil (Tragulus spp.). Hewan yang disita dari Widodo ini dititipkan oleh petugas di Wildlife Rescue Centre (WRC) Kulon Progo, sebagian dalam kondisinya yang mengenaskan. Bahkan ada beberapa hewan yang akhirnya meninggal.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Widodo saat ini masih ditahan dan menjalani penyelidikan di Polda DIY. Sedangkan hewan-hewan yang disita dari Widodo dititipkan di WRC Kulonprogo.

Atas perbuatannya menjual belikan hewan dilindungi, Widodo dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.