LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Satgas Covid-19: Pemda Wajib Ambil Langkah Preventif Cegah Penularan

Kesiapsiagaan pemda dapat direalisasikan dengan melakukan testing dan tracing terhadap para pemudik melalui pos komando di desa/kelurahan.

2021-05-23 06:00:00
Covid-19
Advertisement

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mewajibkan pemerintah daerah, khususnya yang menjadi tujuan arus balik, untuk mengambil langkah preventif demi mencegah agar penularan tidak meluas.

"Perlu adanya antisipasi. Maka pelaku perjalanan wajib karantina 5x24 jam karena mobilitas di masa pandemi adalah aktivitas berisiko," ujar Wiku dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (22/5).

Kesiapsiagaan pemda dapat direalisasikan dengan melakukan testing dan tracing terhadap para pemudik melalui pos komando di desa/kelurahan. Bagi mereka yang melakukan perjalanan diwajibkan juga untuk dilakukan karantina/isolasi mandiri.

Advertisement

Hal tersebut mesti dilakukan, sebab data 15 Mei 2021 dari Polri, rapid test antigen acak dilakukan di 109 titik penyekatan sepanjang Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali ditemukan 226 hasil positif dari 77.068 tes yang dilakukan.

"Kasus positif temuan di lapangan akan dirujuk ke pusat isolasi mandiri terdekat yang telah disiapkan satgas daerah," kata dia.

Sementara pada pelaku perjalanan internasional, pemerintah masih mempersiapkan tahapan pembukaan travel corridor arrangement Singapura-Batam. Namun tentunya mempertimbangkan kondisi pandemi di Singapura dan berbagai wilayah Indonesia, terutama Pulau Batam dan Bintan.

Advertisement

"Keputusan yang diambil, tentunya mempertimbangkan keseimbangan pengendalian pandemi dan pemulihan ekonomi khususnya di sektor pariwisata," lanjutnya.

Selain melarang masuknya warga negara asing (WNA) yang datang dari India, pemerintah juga akan mengatur WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAS/KITAP). Tujuannya, mencegah meningkatnya penularan dari pelaku perjalanan internasional.

Baca juga:
Satgas Minta Perguruan Tinggi Turut Edukasi Masyarakat Cegah Covid-19
Ini Syarat PNS Bisa Mengikuti Program Kerja dari Bali
Pemerintah Bakal Transformasi Ekonomi Bali Agar Tak Hanya Bergantung Pariwisata
Bertambah 5.296, Ini Sebaran Kasus Positif Covid-19 di Indonesia per 22 Mei
2 Kasus Varian Baru Covid-19 dari India Ditemukan di Jakarta
Thailand Latih Anjing Deteksi Virus Corona Lewat Keringat
Kasus Bertambah 5.296, Total Hampir 2 Juta Penduduk RI Positif Covid-19 per 22 Mei

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.