Satgas Covid-19 Bubarkan Pesta Pernikahan di Medan Amplas
Saat membubarkan pesta, petugas langsung melakukan tes swab antigen kepada pengantin dan para tamu undangan yang hadir. "Hasil pemeriksaan swab antigen di tempat tidak ada yang terpapar Covid-19," ujar Pelaksana Tugas Kapolsek Patumbak AKP Neneng.
Satgas Covid-19 bersama Polsek Patumbak membubarkan pesta pernikahan di Jalan Selamat Ujung, Gang Sederhana, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sabtu (4/9). Resepsi itu dibubarkan karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
"Pembubaran pesta pernikahan ini dilakukan di mana Kota Medan sedang galak-galaknya melakukan operasi PPKM Level 4 untuk memutus penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Patumbak," kata Pelaksana Tugas Kapolsek Patumbak AKP Neneng.
Pembubaran pesta pernikahan itu sesuai Peraturan Wali Kota Medan No 443.2/7229 tentang kegiatan resepsi pernikahan, hajatan, dan sejenisnya. Acara itu ditiadakan sementara di tengah pandemi Covid-19.
Saat membubarkan pesta, petugas langsung melakukan tes swab antigen kepada pengantin dan para tamu undangan yang hadir. "Hasil pemeriksaan swab antigen di tempat tidak ada yang terpapar Covid-19," ujar Neneng.
Selanjutnya, keluarga pengantin dan tamu undangan membubarkan diri. Pembubaran juga berlangsung dengan kondusif.
"Operasi PPKM Level 4 ini akan terus kami gelar demi menekan penyebaran Covid-19 di Kota Medan," pungkas Neneng.
Baca juga:
Kasus Covid-19 Menurun, Wagub Optimis Bali Masuk PPKM Level 3
Cegah Euforia Warga Jabar, Ridwan Kamil Berlakukan Ganjil-Genap dan Razia Kafe
Begini Cara Membatalkan Tiket Kereta Api untuk Penumpang Anak di Bawah 12 Tahun
Perlu Diketahui, Aturan Ganjil Genap di Tol Bandung Hanya Berlaku Bagi Plat Luar Kota
Kabupaten Bekasi Mulai Uji Coba Buka Tempat Wisata
Pasien Isoman Jadi Penyebab Kota Serang Masih Zona Oranye, Ini Kata Kabid Dinkes